Bahas Raperda Dewan Sleman Gelar Public Hearing
sembada.id – DPRD Sleman saat ini sedang melakukan
pembahasan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda), yaitu raperda pencabutan No 4/2013 dan No 4/2014 tentang
pertambangan mineral bukan logam dan batuan serta pengelolaan air tanah,
raperda perubahan atas perda No 7/2015
tentang pengendalian menara telekomunikasi dan raperda penyediaan dan atau penyedotan kakus.
Sebagai tindaklanjut
dari pembahasan tersebut, terutama untuk mencari masukan dari
masyarakat, Sabtu-Minggu (22-23/7/2017) anggota dewan mengadakan public hearing
ke daerah pemilihan (Dapil) masing-masing. Satu di antaranya anggota dewan Sleman
dari dapil Cangkringan,Pakem dan Ngaglik Inoki Azmi Purnomo, yang mengadakan
public hearing di Cangkringan, Minggu (23/7/2017).
Inoki Azmi Purnomo mengatakan dari kegiatan ini bukan hanya
mendapatkan masukan untuk pembahasan raperda, namun juga mengetahui apa
permasalahan yang terjadi di masyarakat. Sehingga dari informasi tersebut bisa
menjadi bahan untuk menyusun raperda, termasuk dalam menentukan kebijakan.
“Dari public hearing ini diharapkan perda yang dibuat nanti
sesuai dengan keinginan masyarakat,”
kata Inoki yang mengampu panitia
khusus (pansus) raperda perubahan atas
perda No 7/2015 tentang pengendalian
menara telekomunikasi itu.
Selain tiga raperda itu, dalam bulan ini Dewan juga akan
membahas Raperda tentang tindaklanjut PP
No 18/2017 dan perubahan APBD 2017.
Raperda tersebutditargetkan dapat selesai akhir bulan Juli . Sehingga
Agustus sudah dapat ditetapkan menjadi Perda. (sbd)
0 Response to "Bahas Raperda Dewan Sleman Gelar Public Hearing "
Posting Komentar