Sleman Tertibkan Reklame Ilegal
Sembada.Id (SLEMAN) –Reklama, seperti spanduk, rontek,
benner dan panflet di jalan yang ada di wilayah Sleman banyak menyalahi aturan.
Di antaranya soal izin dan pemasanganya tidak pada tempatnya.
Terbukti saat Dinas Satpol PP Sleman melakukan penertiban di Jalan Pandowoharjo, jalan Kaliurang mulai
Posko Utama Pakem sampai pertigaan Candi dan di jalan Rejodani berhasil mengamankan 22
Spanduk, 15 Benner, 284 Rontek dan empat
Panflet ilegal. Dinas Satpol PP Sleman selanjutnya
mengamankan reklema itu.
Kepala Seksi Operasional Tramtib Bidang Tramtib Dinas Satpol PP Sleman Sri Madu Rakyanto mengatakan untuk
pemasangan reklame ini sudah diatur
dalam peraturan daerah (Perda) No 17/2003 tentang Izin Reklame. Dimana dalam
perda ini satu di antaranya mengatur tentang izin dan pemasangan tempat
reklame.
Seperti dalam pasal 1 huruf c diseburtkan bahwa
tempat pemasangan reklame adalah stiap ruang baik dalam bentuk benda bergerak
atau benda tidak bergerak yang dimiliki dan atau dikuasai oleh Pemerintah atau
swasta dan dipergunakan sebagai tempat pemasangan reklame. Sedang dalam pasal 3 menyebutkan bahwa setiap orang atau badan hukum yang
menyelenggarakan reklame wajib memilki izin reklame.
“Karena itulah, reklame yang menyalahi aturan itu kami
tertibkan,” tandasnya.(Sbd)
0 Response to "Sleman Tertibkan Reklame Ilegal"
Posting Komentar