Dapat Remisi Kemerdekaan, Tujuh Napi Lapas Sleman Langsung Bebas
sembada.id – Tujuh nara pidana (Napi) lembaga
pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Sleman langsung menghirup udara bebas,
setelah mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan 2017. Bupati Sleman Sri Purnomo memimpin langsung penyerahan
SK remisi itu kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Sleman di lapas
setempat, Kamis (17/8/2017).
Kalapas kelas II B Sleman Turyanto mengatakan hingga 16
Agustus 2017, jumlah WBP di Lapas Sleman tercatat ada 321 orang. Terdiri dari
200 Napi dan 121 tahanan. Dari jumlah
itu, 132 Napi diusulkan mendapatkan remisi.
Namun yang disetujui hanya 127 napi, sedangkan lima napi tidak. Ini
lantaran mereka sudah mendapatka cutu bersyarat per 28 Juli.
“Dari jumlah itu 120 napi mendapatkan remisi umum I dan
tujuh napi mendapatkan remisi umum II. Mereka mendapatkan remisi antara 1
hingga 5 bulan. Khusus untuk tujuh napi yang mendapatkan remisi umum II langsung
bebas,” kata Turyanto saat acara penyerahan SK remisi di Lapas setempat.
Bupati Sleman Sri Purnomo mengatakan kepada narapidana
yang telah bebas untuk kembali ke masyarakat dan berbaur kembali di lingkungan
masyarakat. Bupati juga berpesan untuk
tidak mengulangi perbuatan melawan hukum atau berbuat kriminal agar tidak
kembali masuk di Lapas. (sbd)
0 Response to "Dapat Remisi Kemerdekaan, Tujuh Napi Lapas Sleman Langsung Bebas"
Posting Komentar