Gubernur Persoalkan Penyertaan Modal PDAM Sleman
sembada.id –
Gubernur DIY Sri Sultan HB X mempersoalkan anggaran penyertaan modal perusahaan daerah air minum (PDAM)
Sleman. Sebab ada perbedaan antara anggaran dalam peraturan daerah (perda)
penyertaan modal PDAM dengan angggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan
(APBDP) 2017.
Anggaran
penyertaan modal PDAM di Perda tercatat Rp20,007 miliar. Dimana untuk peyertaan
modal PDAM Rp20,007 miliar itu secara bertahap, yaitu Rp6 miliar pada bulan
Januari 2017, kemudian penambahan
setoran Rp8.015 miliar dan penambahan penyertaan terakhir Rp5,992. Total
Rp20.007. Namun dalam APBDP 2017 Rp19
miliar. Sehingga ada selisih Rp1,007 miliar.
Atas
perbedaan ini Gubernur DI Sri Sultan menegaskan harus ada sinkronisasi atau
penyesuaian antara yang tercantum dalam perda penyertaan modal dengan yang ada
di APBDP sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku. Jika tidak segera ada penyeseusaian, akan berpotensi adanya kerugian negara. Hal
tersebut bukan hanya akan menjadi temuan
namun juga menjadi tanggungjawab pemkab
Sleman.
Masalah ini
terungkap dalam SK gubernur No 162/Kep/2017 tentang hasil evaluasi Raperda
Perubahan APBD 2017 dan Perbup tentang Perubahan APBD 2017, tertanggal
23 Agustus 2017 lalu.
Kabid
Anggaran Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman Aji Wibowo mengakui
adanya perbedaan tersebut. Sebagai
tindaklanjut dari evaluasi gubernur tersebut segera akan melakukan penyesuaian
anggaran. Sehingga antara anggaran yang ada di Perda Penyertaan Modal PDAM dan
APBDP 2017 akan sama.
“Hasil
evaluasi gubernur segera akan kami laksanakan,” kata Aji di ruang kerjanya,
Senin (18/9/2017).
Aji
menjelaskan pada dasarnya untuk penambahan anggaran tidak ada masalah. Namun
yang menjadi persoalan, saat ini belum ada payung hukumnya. Yaitu perda
perubahan tentang PDAM, sebagai penganti perda No 10/2010 tentang PDAM. Sebab untuk perda tersebut
masih dalam draf untuk dibahas di DPRD.
“Ini
penting, karena antara perda PDAM dan perda APBD perubahan juga ada perbedaan,
terutama dalam pemanfaatan anggarannya,” terangnya.
Menurut
Aji, dalam perda PDAM, pemanfaatan anggaran bukan hanya untuk penyertaan modal
namun juga dapat digunakan untuk pengadaan sarana dan prasarana, seperti
membangung gedung dan lainnya. Sedangkan dalam APBD Perubahan, anggaran hanya
untuk penyertaan modal. Sehingga ini
yang harus ada kejelasannya.
“Jadi kami
masih menunggu perda tersebut,” akunya.
Anggota
badan pembuatan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Sleman Subandi Kusuma
mengatakan pada dasarnya siap untuk membahas perda PDAM sebagai penganti
perubahan perda No 10/2010 tentang PDAM. Hanya saja sampai sekarang draf perda
tersebut belum dikirimkan Pemkab ke Dewan.
0 Response to "Gubernur Persoalkan Penyertaan Modal PDAM Sleman"
Posting Komentar