Pemkab Sleman Tindak Tegas Penambang Liar
sembada.id – Penambangan liar pasir marak di wilayah Hargobinangung, Pakem. Tercatat di daerah ini ada 58 titik lokasi penambangan liar. Jika ini dibiarkan tentunya bukan hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, baik tanah maupun sumber mata air, namun juga bencana alam, seperti tanah longsor dan kekeringan.
Imbas kerusakan lingkungan ini bukan hanya bagi Sleman, tetapi juga daerah di bawahnya, yaitu Yogyakarta dan Bantul akan mengalami krisis air. Sebab Sleman merupakan daerah penyangga untuk sumber mata air bagi daerah tersebut.
Bupati Sleman Sri Purnomo mengakui hal itu, namun bukan berarti tidak melakukan tindakan terhadap pelanggaran tersebut. Sebab tetap melakukan penertiban dan yang tertangkap diproses hukum ke pengadilan. Termasuk memasang papan larangan untuk melakukan penambangan pasir. Hanya saja para penambangan itu tetap membandel. Bahkan menyopot papan larangan tersebut.
“Selain itu mereka selalu mencari celah. Saat ada penertiban langsung menghentikan aktivitas, seminggu setelah itu melakukan kegiatan lagi,” kata Sri Purnomo menanggapi maraknya penambangan liar di wilayah Pakem di kantornya, Kamis (7/9/2017).
Buktinya saat forum komunikasi pimpinan daerah (Forkompinda) Sleman, Bupati, Kapolres dan Dandim melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di beberapa titik penambangan liar di desa Hargobinangung, Rabu (6/9/2017) para penambang menghentikan aktivitasnya. Sehingga lokasi itu kosong.
“Mereka sudah pergi sebelum inspeksi. Kucing-kucingan ini yang sering terjadi,” paparnya.
Namun begitu sudah menjadi komitmen Pemkab akan terus melakukan penertiban para penambang liar yang ngeyel. Selain itu bersama TNI dan Polri juga akan merapatkan barisan untuk kegiatan itu serta meminta masyarakat menjadi garda terdepat dalam berpartisipasi dalam penegakkan aturan tersebut.
“Kami akan memberikan shock terapy, jika tidak bisa dibina ya melalui jalur hukum,” tegasnya.
Kapolres Sleman AKBP Burkhan Rudy Satria mengatakan meski sudah melakukan penindakan dan melakukan proses hukum namun sepertinya belum efektif. Terbukti belum lama ini pihaknya menindak tiga penambang liar dan sudah dalam proses persidangan. Namun penambangan liar masih terjadi.
“Karena itu harus ada sinergi antara aparat dan masyarakat. Karena pemerintah dan aparat tidak bisa bekerja sendirian tanpa adanya keterlibatan langsung masyarakat. Apalagi aturan tidak bisa berjalan jika masyarakatnya belum sadar, jika ingin menambang patuhi aturannya agar tertata dan tidak merusak,” tambahnya.
Untuk itu mengajak warga terutama pemilik lahan untuk mengubah cara berfikir terhadap apa yang dimiliki bukan semata merupakan warisan, tapi merupakan titipan Tuhan untuk anak cucu generasi penerus. Tahun ini tercatat sudah ada delapan penambang yang meninggal, hal ini dianggap sebagai musibah tapi tidak dipikir sebagai resiko.
“Cara mengurangi resiko dengan kembali ke aturan, karena aturan sudah tegas tapi masyarakat belum sepenuhnya memahami,” katanya.
warga Kaliurang, Hargobinangung, Pakem, Heri Indiarta mengungkapkan bahwa lahan tambang mayoritas merupakan tanah milik warga. Warga tergiur dengan harga yang ditawarkan makelar yaitu mencapai Rp 500.000.000,- untuk area tanah rata-rata 2.000 meter persegi.
“Tanah tersebut hanya diambil materialnya dengan ketinggian 7 meter, sertifikat masih menjadi milik warga,” ungkap Heri.(sbd)
0 Response to "Pemkab Sleman Tindak Tegas Penambang Liar"
Posting Komentar