Polres Sleman Amankan Penjual Pil Koplo
sembada.id - Polres Sleman menangkap
penjual psikiotropika atas nama Boneng, 25 warga Margomuyo, Seyegan, Sleman, di
rumahnya Senin (18/9/2017) sore. Selain itu juga mengamankan satu tas hitam milik
Boneng yang berisi ribuan butir
psikotropika. Terdiri dari pil
riklona 68 butir, pil calmlet, 100 butir , pil alprozolam, 119 butir dan pil
trihexiphenidyl, 3700 butir.
“Boneng dan psikotropika itu
saat ini kami amankan,,” kata Waka Polres Sleman saat ungkap
kasus di Mapolres setempat, Senin (25/9/2017).
Heru menjelaskan penangkapan Boneng, berawal dari laporan
masyarakat yang melaporkan aktivitas Boneng. Dari laporan itu, petugas kemudian
melakukan penyelidikan dan setelah memastikan kebenaran laporan tersebut,
termasuk mengetahui adanya barang bukti, akhirnya petugas menangkap Boneng di
rumahnya.
“Dari pengakuan Boneng, barang itu ia pesan dari seseorang
di Makasar melalui online,” paparnya.
Boneng sendiri sudah melakukan pemesan sebanyak lima kali
dan melakukan aktivitas itu, sejak Januari lalu. Pil-pil tersebut dipasarkan kepada
pengangguran. Untuk harga pil tidak sama. Pil riklona dijual Rp35.000 per
butir, pil calmlet Rp25.000 per butir dan
pil alprozolam, Rp20.000 per
butir.
“Saat ditangkap ia baru menjual 15 butir pil riklona,” jelasnya.
Menurut Heru, Boneng tidak langsung menjual barang yang
diordernya, tetapi disimpang terlebih dahulu. Baru menawarkan ke konsumen saat
peredaran barang itu menipis. Seperti halnya hukum ekonomi jika barang langka
maka harga jualnya akan naik. Sehingga dengan kondisi tersebut akan meraup keuntungan yang besar.
“Untuk satu kali order Boneng mengeluarkan Rp5,5 juta dan
dari hasil penjualan mendapatkan keuntungan rata-rata Rp2 juta,” paparnya.
Atas tindakannya tersebut, Boneng dijerat pasal berlapis, yaitu UU No 5/1997 tentamg Psikotropika dan UU No
36/2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara
atau denda Rp1,5 miliar.
Boneng dalam pemeriksaan mengatakan awal mula
berjualan pskotropika hanya iseng, namun melihat prospek penjualan yang
menjanjikan akhirnya keterusan berjualan. Hasil penjualan psikropika tersebut,
ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.(sbd)
0 Response to "Polres Sleman Amankan Penjual Pil Koplo"
Posting Komentar