Polres Sleman Tangkap Enam Tersangka Narkoba, Dua Masih Pelajar
sembada.id – Polres Sleman berhasil menangkap enam tersangka
penyalahgunaan narkoba dalam waktu dan tempat berbeda. Mereka terdiri dari lima orang pemakai dan pengedar serta satu
orang pemakai.
Lima orang pemakai dan pengedar itu, masing-masing AJ, 21 warga Mlati, Sleman, AB alias, 16 warga Mlati, Sleman, LB, 16
warga Bantul, AF, 21 warga Cileduk,
Tangerang, Banten dan RB, 29 Warga Gabahan, Semarang . Satu tersangka pemakai narkoba, yaitu PG, 33
Warga Jogotirto, Berbah, Sleman.
Ironisnya dua orang
pemakai dan pengedar narkoba, yakni AB dan LB masih berstatus pelajar di salah
satu SMA swasta Yogyakarta.
Selain menangkap tersangka, juga menyita jenis narkoba
yang mereka pakai dan edarkan dan
uang hasil penjualan narkoba sebagai barang bukti.
“Penangkapan tersangka ini hasil pengembangan laporan dari
masyarakat jika di daerahnya ada yang
menyalahgunakan narkoba,” kata Wakapolres Sleman Kompol Heru Musliman saat ungkap kasus Narkoba di
Mapolres setempat, Rabu (6/9/2017).
Heru Muslimin menjelaskan tersangka AJ ditangkap di warung Borjo, Mranggen Tegal, Sinduadi,
Mlati, 17 Agustus. AB dan LB di Gabahan,
Sumberadi, Mlati, 17 Agustus, AF di
Karang Waru Lor, Tegalrejo, Yogyakarta, 20 Juli dan RS di tangkap
di dusun Cekel, Nyemuh, Saptosari, Gunungkidul, tanggal
29 Agustus. Dari hasil pemeriksaan empat tersangka mengedarkan
dan memakai narkoba jenis Golden Hanumans
atau tembakau Gorila serta satu tersangka RB
pengedar dan pemakai narkoba jenis shabu.
“Untuk satu tersangka pemakai narkoba, yakni dan PG di
tangkap di dusun Karongan, Jogotirto, Berbah, 15 Agutus,” terang Heru.
Hanya saja, enam tersangka itu tidak ditahan semua. Sebab dua
tersangka, Ab dan LB masing anak-anak sedangkan
empat lainnya di tahan. Mereka dijerat pasal berlapis
UU no 35/2009 tentang Narkoba,
yaitu pasal 114 ayat 1, 112 ayat
1 dan 127 ayat 1, dengan ancaman hukuman seumur
hidup dan denda paling banyak Rp10
miliar.
“Motif tersangka pengedar dan pemakai narkoba untuk
memenuhi kebutuhan hidup dan satu tersangkai pemakai untuk menghilangkan stress,” paparnya.
Menurut Heru tersangka pengedar dan pemakai narkoba
tersebut mendapatkan narkoba dengan cara memesang cara online. Namun begitu,
pihaknya tetap akan mengembangkan kasus tersebut. Sebab tidak menutup kemungkinan
ini merupakan jaringan.
Kasat Narkoba Polres Sleman
AKP Tony Priyanto menambahkan
untuk dua tersangka yang masih anak-anak meski tidak ditahan tetapi
mereka tetap wajib lapor, seminggu dua
kali yaitu setiap Senin dan Kamis.
“Selain itu, untuk proses hukumnya tetap jalan,”
tambah mantan Kapolsek Pleret Bantul itu.
0 Response to "Polres Sleman Tangkap Enam Tersangka Narkoba, Dua Masih Pelajar"
Posting Komentar