Polsek Pakem Tangkap Pelaku Cabul
sembada.id – Polsek Pakem, Sleman mengakap warga Derso, RT 02/61 Dawung, Tegalrejo,
Magelang MBS, 26 karena telah melakukan cabul terhadap warga Ngaglik, Sleman FLS, 15 di salah satu penginapan di daerah Kaliurang,
Pakem, Sleman, pada Senin (11/9/2017) pada pukul 13.00 WIB.
“MBS kami tangkap di daerah Canguk. Dekat terminal Magelang,
Kamis (14/9/2017) pukul 17.00
WIB. Pengakapan ini pengembangan dari
laporan orang tua FLN, Senin (11/9/2017),” kata Kapolsek Pakem Kompol Haryanto saat gelar ungkap kasus di Mapolsek, Pakem, Senin (18/9/2017).
Haryanto
mengatakan kejadian pencabulan berawal saat Minggu (10/9/2017) pada pukul 17.00
WIB, MBS dengan mobil xenia warna putih R 8576 BK menjemput FLS di perempatan dekat SMPN 4 Pakem
Jl Kaliurang Km 19, Pakem. Setelah itu MBS mengajak FLS putar-putar di wilayah
Cangkringan hingga larut malam.
MBS baru
mengantar FLS pulang pada pukul 17.00 WIB, namun tidak ke rumahnya melainkan ke
tempat menjemput FLS, yaitu di perempatan dekat SMPN 4 Pakem. FLN kemudian
menceritakan apa yang dialaminya kepada keluarganya. Keluarga FLN kemudian
melaporkan hal tersebut ke Polsek Pakem.
“FLS dan MBS ini kenal baru dua
bulan.Mereka kenal melalui media sosial (Medsos) Facebook (FB). Dari perkenalan
di FB itu berlanjut ke pertemuan darat,” paparnya.
Menurut
Haryanto, dari pengakuan MBS, sebelum melakukan pecabulan kepada FLS, juga
pernah melakukan tindakan yang sama di Magelang. Atas kasus itu dihukum empat
tahun dan baru keluar Agustus 2015.
“MBS kami
jerat pasal 81 dan 82 UU No 17/2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman
hukuman 10 tahun,” tandasnya.
0 Response to "Polsek Pakem Tangkap Pelaku Cabul"
Posting Komentar