Polsek Pakem Tangkap Pelaku Curanmor
sembada.id- Polsek Pakem, Sleman berhasil menangkap Gevin Kevri Ando (GKA), 22 warga Muara Kalangan, Lohat, Lampung, pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) sepeda motor Honda CBR warna merah No Pol AB 3682 GQ, milik Ganis Riyanto, 46 warga Kaliurang Timur, Hargobinangun, Pakem, Sleman 21 Agustus lalu. GKA merupakan karyawan rumah makan Mbah Ganis, Kaliurang, yang kebetulan milik Ganis. GKA ditangkap 31 Agustus lalu di kontraknya perumahan Candi Gebang, Ngemplak.
“Pengangkapan ini berawal dari pengembangan laporan Ganis dan keterangan beberapa saksi yang mengetahui kejadian itu,” kata Kapolsek Pakem Kompol Haryanto saat ungkap kasus di Mapolsek Pakem, Kamis (7/9/2017).
Haryanto menjelaskan GKA mengambil sepeda motor milik Ganis, 21 Agustus saat dipakir di halaman belakang rumah makan itu. Hanya saja saat diparkir kuncinya masing tergantung di motor. Saat kejadian Ganis tidak khawatir akan ada yang mengambilnya sebab selama ini keadaan aman. Apalagi juga ada karyawannya. Terbukti saat karyawan lain melihat GKA membawa motor mengira disuruh Ganis untuk membeli sesuatu ke warung.
“Namun di tunggu sampai malam GKA tidak datang bahkan saat di hubungi hpnya juga tidak aktif. Sehingga pada Selasa (22/8/2017) pagi Ganis melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pakem,” paparnya.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas menindakluti dengan melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap GKA. Saat ini GKA bersama beserta barang bukti sepeda motor CBR diamankan di Mapolsek Pakem. GKA dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun.
GKA mengatakan motor tersebut rencananya akan dijual dengan harga Rp20 Juta. Karena belum laku motor itu masih dipakainya sendiri. (sbd)
0 Response to "Polsek Pakem Tangkap Pelaku Curanmor"
Posting Komentar