Wanprestasi Pelaksana Renovasi Pasar Sleman Diputus Kontrak
sembada.id - Pemkab
Sleman bertindak tegas terhadap pelaksana proyek renovasi pasar induk Sleman CV
Galang Saputra . Tindakan ini diambil karena hingga batas waktu pelaksaan, CV
tersebut tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya.
Sesuai dengan
perjanjian kontrak tertanggal 6 Juni 2017 rehabilitasi pasar
Induk Sleman senilai Rp1,3 miliar itu harusnya rampung dalam waktu 120 hari,
tetapi hingga batas akhir, yaitu 6 September baru dapat
menyelesaikan 25% bangunan. Selain bangunan kios belum sempurna, juga ada
beberapa kios yang belum terbangun.
Atas keterlambatan
ini, sebenarnya pemkab masih memberi tolerasni kepada CV Galang Saputra untuk
dapat merampungkan pekerjaan itu dalam wakti 30 hari. Tetapi kenyataannya CV
itu tidak melaksanaannya. Terbukti di tempat itu tidak ada
aktivitas pembangunan. Bahkan alat berat, seperti molen juga tidak ada di
tempat.
“Kami sudah
mengambil keputusan memutus kontrak pelaksaan proyek itu,” tandas kepala Dinas
Perindustrian dan Perdangan (Disperindag) Sleman Tri Endah Yitnani di ruang
kerjanya, Selasa (26/9/2017).
Endah menjelaskan
dengan diputusnya kontrak tersebut, untuk merampungkan rehabilitasi pasar Induk
Sleman, pejabat pembuat komitmen (PPK) akan menyerahkan kelanjutan proyek
itu kepada pemengang tender urutan kedua setelah CV Galang Saputra. Untuk
penyerahan tender ini akan dilaksanakan akhir September.
“Untuk
menyelesaikan proyek itu diberi waktu 75 hari Diharapkan dengan langkah ini,
proyek itu, dapat selesai sebelum akhir tahun,” terangnya.
Menurut Endah
dengan waktu tersebut, optimis proyek itu dapat terselesaikan. Sehingga
penataan pasar Sleman segera dapat dilaksanakan pada akhir tahun. Untuk
penetaan sendiri, akan dibagi menjadi tiga, Yaitu di pasar Induk Sleman, pasar
Sleman unit II dan pasar klitikan yang berada di belakang pasar induk Sleman.
“Untuk pasar induk
Sleman akan ditempati pedagang kering, pasar sleman unit II
pedagang basar dan pasar klitikan khusus untuk menampung pedagang klitikan yang
selama ini menempati di sepanjang jalan Pangukan,“ jelas mantan
kepala dinas pasar Sleman itu.
Soal apakah nanti
CV Galang Saputra itu akan diblacklist, Endah belum bisa memberikan
keeterangan. Sebab untuk masalah itu masih akan dirapatkan terlebih
dahulu. Sehingga untuk keputusannya apakah akan diblacklist atau tidak
masih menunggu hasil rapat.(sbd)
0 Response to "Wanprestasi Pelaksana Renovasi Pasar Sleman Diputus Kontrak"
Posting Komentar