Dewan Minta Pemda DIY Buat Regulasi Status Tempat Relokasi
sembada.id – Tempat
relokasi bagi warga korban gempa bumi 2006 di tanah kas desa dusun Sengir,
Sumberharjo, Prambanan atau yang sering disebut rumah dome dan korban erupsi
Merapi 1994 di Sudimoro,Purwobinangun, Pakem masih menyisakan masalah. Sebab
hingga sekarang belum ada kejelasan status untuk tempat yang mereka tempati
tersebut.
Warga yang
menempati relokasi itu menginginkan tempat itu menjadi hak milik. Selama ini
mereka hanya diberikan hak pakai, yaitu dengan cara menyewa. Khusus untuk rumah
dome, ditempati 71 KK dari warga dusun Nglepen, Sumberharjo, Prambanan, yang
harus pindah, karena saat gempa bumi, tempat tinggal mereka amble, sehingga
dinyatakan tidak boleh untuk hunian. Sebagai solusinya direlokasi ke tanah kas
desa Sengir, itu dan menempati rumah dome bantuan dari Arab Saudi.
Untuk tahap awal,
mereka dibebaskan dari sewa hingga tahun 2010. Tetapi setelah tahun itu hingga
sekarang, mereka harus menyewa. Atas kondisi tersebut, penghuni rumah dome
sempat melakukan aksi, ke balai desa setempat, selain keberatan dengan uang
sewa juga meminta agar tempat itu menjadi hak milik.
“Ya itu, tanah desa
sebagai tempat relokas ini memang masih menjadi permasalahan. Sehingga agar
tidak berlarut perlu ada solusi,” kata anggota komisi A DPRD DIY Sadar Narima,
di sela-sela menyaksikan lomba burung berkicau bupati Sleman cup 2017, di
lapangan pemda Sleman, Minggu (8/10/2017).
Untuk itu, perlu
ada regulasi yang mengatur untuk status relokasi tersebut. Sehingga dengan
adanya aturan itu, baik peratura daerah (perda) maupun peraturan gubernur
(pergub), diharapkan segera ada kepastian bagi penghuninya. Termasuk dapat
untuk payung hukum bagi warga relokasi yang terkena proyek pembangunan bandara
baru di Kulonprogo.
“Karena itu, kami
meminta pemda DIY segera membuat aturan ini,” tandas politis PAN itu.
Sadar menjelaskan,
meski sekarang sedang melakukan pembahasan perdais tentang pertanahan, namun
tidak ada salahnya, masalah tempat relokasi, baik tanah kas desa maupun sultan
ground (SG) dan pakualaman groud (PAG) diatur sendiri, bisa dengan perda maupun
pergub. Apalagi untuk tanah kas desa, dalam memakainya juga harus ada izin dari
gubernur.
“Ini penting,
selain untuk kepastian status, juga meredam keresahan warga. Untuk itu, masalah
pertanaha menjadi salah satu fokus pembahasan komisi A DPRD DIY, terutama soal
pembuatan aturan,” ungkapnya.
Kepala desa (kades)
Sumberharjo Lekta Manuri membenarkan untuk masalah kepastian status tempat
relokasi tersebut ditanyakan warga Nglepen yang menempati relokasi rumah dome
di Sengir. Mereka menginginkan agar tempat relokasi itu bisa menjadi hak milik,
bukan hak sewa. Untuk masalah ini, mereka telah mengajukan ke desa.
“Namun karena desa
tidak memiliki kewenangan soal itu, sehingga belum bisa memberikan jawaban,
tetapi tetap menyampaikan aspirasi mereka ke instansi yang berwenang,”
jelasnya.
Menurut Lekta,
setelah 2010, warga yang menempati relokasi itu harus menyewa. Pada awalnya
mereka keberatan, terlebih mereka yang tadinya sebagai petani, sudah tidak bisa
beraktivitas lagi. Karena lahan pertanian mereka sudah tidak produktif lagi pasca gempa tersebut. Hanya saja seiring
dengan perkembagan rumah dome yang menjadi destinasi wisata untuk masalah sewa
sudah tidak lagi menjadi persoalan. Apalagi sudah ada kelompok sadar wisata
(Pokdarwis) untuk mengelola wisata di dome itu.
“Hanya saja, mereka
tetap resah, sebab untuk status relokasi belum ada kejelasan,” ungkapnya. (sbd)
0 Response to "Dewan Minta Pemda DIY Buat Regulasi Status Tempat Relokasi "
Posting Komentar