Kades Selomartani Klaim Sertifikasi TKD Sesuai Prosedur
sembada.id – Kepala desa (Kades) Selomartani, Kalasan, Sleman, Nur Widayati mengklaim sertifikasi tanah kas desa (TKD) di dusun Plataran desa setempat sudah sesuai prosedur. S
“Dasar pembuatan letter C ini yaitu keputusan peralihan hak atas tanah sebagaimana perda no II/1954,” kata Nur Widayati, Kamis (12/10/2017).
Nur Widayati menjelaskan setelah menjadi leter C, R Ari Sudibyo pada tahun 1982 menjual tanah itu kepada warga Ngaglik, Sleman, Sasongko.Karena dinilai sudah tidak ada permasalahan, Sasongko pada tahun 2007 mengajukan penyertifikatan atas tanah tersebut dan saat itu tidak ada yang mempersolakan.
“Setelah selama 10 tahun baru ada yang menanyakan penyertifikatan itu dan melaporkannya ke kejaksaan Sleman,” aku Kades Selomartani tiga periode tersebut.
Nur Widayati menegaskan karena merasa tidak bersalah, dirinya siap menghadapi kasus tersebut. Termasuk jika dipanggil kejaksaan negeri (Kejari) Sleman akan memenuhinya dan memberikan keterangan yang sebenarnya.
Kasus sertifikas TKD di dusun Plataran, Selomartani ini mencuat setelah ada yang melaporkan ke Kajari Sleman tentang penyimpangan dalam pensertifiaksi tanah tersebut. Sebab belum ada persetujuan dari gubernur, namun Kades Selomartani Nur Widayati mau memberikan rekomendasi untuk kepentingan tersebut. luas TKD yang dipersoalkan di dusun Plataran itu, 3500 m2.
Kejari Sleman sendiri untuk kasus tersebut masih melakukan pengumpulan data dan bahan. Di antaranya dengan meminta keterangan dari beberapa orang dan instansi yang mengetahui soal perkara ini. Termasuk juga sudah memanggil Kades Selomartani, pada Senin (9/10/2017) lalu.
“Untuk kasus ini kami masih melakukan pendalaman. Sehingga nantinya bisa diperoleh kejelasan tentang ada atau tidaknya indikasi penyimpangan dalam kasus tersebut. Untuk itu, hasil dari pemeriksaan ini, akan ditelaah lagi.,” kata Kasi Intel Kejari Sleman Khalid Sardi.
0 Response to "Kades Selomartani Klaim Sertifikasi TKD Sesuai Prosedur"
Posting Komentar