Kejari Sleman Bidik Pensertifikatan TKD Selomartani
sembada. id - Kejaksaan negeri (Kejari) Sleman membidik pensertifikatan tanah kas desa (TKD) di dusun Plataran, desa Selomartani, Kalasan, Sleman menjadi hak milik perorangan. Diduga pensertifikatan itu tidk sesuai dengan ketentuan. Yaitu belum adanya persetujuan dari gubernur DIY . Pensertifikatan TKD sendiri terjadi pada tahun 2007 lalu. Luas tanah yang disertifikatkan 3500 m2. TKD itu disertifikatkan atas nama Sasongko warga Ngaglik Sleman.
Untuk kepentingan tersebut, selain mengumpulkan bahan dan data, kejari Sleman juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang yang terlibat dalam pensertifikatkan TKD itu, di antaranya kepala desa (kades) dan perangkat desa Selomartani, pihak BPN, PPAT, makelar tanah dan pihak pembeli.
Kasi Intel Kejari Sleman Khalid Sardi mengatakan pengembangan kasus ini, setelah ada laporan dari masyarakat, soal adanya jual beli dan pensertifikatan TKD di Plataran, Selomartani, Kalasan, 2007 lalu. Sebab pensertifikatan TKD itu tidak sesuai dengan prosedur. Yaitu belum ada izin dari gubernur. Namun pihak desa mengaku telah ada surat persetujuan.
“Sebagai tindaklanjut dari laporan itu, kami telah memeriksi beberapa saksi, termasuk Kades Selomartani,” kata Khalid, Rabu (11/10/2017).
Khalid menjelaskan pemeriksaan ini guna mengumpulkan bahan keterangan yang lebih lengkap. Sehingga nantinya bisa diperoleh kejelasan tentang ada atau tidaknya indikasi penyimpangan dalam kasus tersebut. Untuk itu, hasil dari pemeriksaan ini, akan ditelaah lagi.
“Mereka yang kami periksa masih sebatas saksi, belum ada yang ditetapkan jadi tersangka,” terangnya. (sbd)
0 Response to "Kejari Sleman Bidik Pensertifikatan TKD Selomartani"
Posting Komentar