Suami Istri Di Kalasan Tega Aniaya Anak Asuhnya
sembada.id - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di
wilayah Sleman, tepatnya di Kadirojo, Purwomartani, Kalasan. Kali ini menimpa siswa
TK Kanisius Kadirojo, FR, 5. Terungkapnya kasus ini, setelah warga
melaporkan dugaan KDRT tersebut ke Polda DIY, sabtu (21/10/2017). Petugas
kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan setelah cukup bukti,
mengamankan dua warga Kadirojo, SSH, 41 dan DAIW, 34 yang selama ini
mengasuh anak tersebut.
Dir reskrimum Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo mengatakan awal mula kejadian, Jumat (20/10/2017) FR tidak masuk TK. Karena tidak masuk.kemudian komite dan guru TK Kanisius Kadirojo mendatangi rumah FR di Perum Kadirojo Permai D3 Purwomartani, Kalasan. Mereka melihat kedua mata anak tersebut lebam dan bengkak.
“Saat ditanya FR mengaku dipiisi kecoa,” kata Hadi Utomo soal kasus itu, Kamis (26/10/2017).
Untuk mengembangkan laporan itu, selain meminta keterangan beberapa orang sakti, petugas juga membawa FR ke RS JIH untuk pemeriksaan pada, Sabtu (21/10/2017). Dilanjutkan melakukan visum di RS Bhayangkara, Selasa (24/10/2017). Hasilnya penyebab lebamnya mata FR akibat kekerasan tumpul. Selain itu telunjuk, jari tengah dan jari manan) sebelah kanan ada luka bekas gigitan.
“Dari pemeriksaan itu dari gigitan DAIW, yang selama ini dipanggil mami oleh FR,” terangnya.
Hadi menjelaskan dari hasil keterangan sakti dan alat bukti, petugas akhirnya menetapkan SSH dan DAIW sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka ditangkap Rabu (25/10/2017) malam di rumahnya dan langsung dilakukan penahanan di Mapolda DIY, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami masih terus melakukan pengembangan kasus ini,” katanya.
Kedua tersangka tersebut dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 44 UU No 23/20004 tentang PKDRT dan pasal 80 UU No 35/2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun.
Mengenai apakah SSH dan DAIW sering melakukan kekerasan kepada FR, Hadi belum bisa memberikan keterngan pasti, Sebab masih akan melakukan pembuktian. Yang jelas penyebab mata FR lebam dan bengkak karena kekerasan SSH dan DAIW sendiri belum bisa diminta keterangan untuk kasus ini.(sbd)
Dir reskrimum Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo mengatakan awal mula kejadian, Jumat (20/10/2017) FR tidak masuk TK. Karena tidak masuk.kemudian komite dan guru TK Kanisius Kadirojo mendatangi rumah FR di Perum Kadirojo Permai D3 Purwomartani, Kalasan. Mereka melihat kedua mata anak tersebut lebam dan bengkak.
“Saat ditanya FR mengaku dipiisi kecoa,” kata Hadi Utomo soal kasus itu, Kamis (26/10/2017).
Untuk mengembangkan laporan itu, selain meminta keterangan beberapa orang sakti, petugas juga membawa FR ke RS JIH untuk pemeriksaan pada, Sabtu (21/10/2017). Dilanjutkan melakukan visum di RS Bhayangkara, Selasa (24/10/2017). Hasilnya penyebab lebamnya mata FR akibat kekerasan tumpul. Selain itu telunjuk, jari tengah dan jari manan) sebelah kanan ada luka bekas gigitan.
“Dari pemeriksaan itu dari gigitan DAIW, yang selama ini dipanggil mami oleh FR,” terangnya.
Hadi menjelaskan dari hasil keterangan sakti dan alat bukti, petugas akhirnya menetapkan SSH dan DAIW sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka ditangkap Rabu (25/10/2017) malam di rumahnya dan langsung dilakukan penahanan di Mapolda DIY, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami masih terus melakukan pengembangan kasus ini,” katanya.
Kedua tersangka tersebut dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 44 UU No 23/20004 tentang PKDRT dan pasal 80 UU No 35/2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun.
Mengenai apakah SSH dan DAIW sering melakukan kekerasan kepada FR, Hadi belum bisa memberikan keterngan pasti, Sebab masih akan melakukan pembuktian. Yang jelas penyebab mata FR lebam dan bengkak karena kekerasan SSH dan DAIW sendiri belum bisa diminta keterangan untuk kasus ini.(sbd)
0 Response to "Suami Istri Di Kalasan Tega Aniaya Anak Asuhnya"
Posting Komentar