Tahun 2018 DPRD Sleman Bahas 15 Raperda
sembada.id – DPRD dan Pemkab Sleman sepakat akan membahas
15 rancangan peraturan daerah (Raperda) pada tahun 2018 mendatang. Kepastian
ini setelah dalam rapat paripurna, 30 Oktober lalu tetang program pembentukan
peraturan daerah (propemperda) menetapkan 15 Raperda tersebut. Terdiri dari 12 Raperda non APBD dan tiga
raperda APBD.
Wakil Ketua DPRD Sleman Inoki Azmi Purnomo mengatakan penetapan 15 propemperda 2018 tersebut sudah
melalui kajian dan diskusi. Diharapkan propemperda
tersebut nantinya dapat dibahas dengan cermat dan diselesaikan seluruhnya.
“Tentu kita berharap, perda yang di hasilkan nantinya
adalah perda yg aspiratif dan terbaik dalam implementasinya,” kata Inoki di
ruang kerjanya, Kamis (9/11/2017).
Inoki menjelaskan dalam melakukan pembahasan, akan
melibatkan semua stakeholder, di antaranya dengan menjaring lebih banyak
masukan dari masyarakat terhadap Raperda yang dibahas. Untuk kepentingan itu, akan mengagendakan
rapat dengar pendapat umum (RDPU). Dimana melalui kegiatan RDPU tersebut masyarakat dapat menyampaikan gagasan
dan masukan guna penyempurnaan raperda.
“Untuk RDPU tahun 2018 ini diagendakan sebanyak 6 kali,” terangnya.
Inoki menambahkan dari 12 Raperda non APBD, empat di
antaranya merupakan inisiasi Dewan. Yaitu tatacara pengangkatan dan
pemberhentian perangkat desa, ketahan keluarga, pengelolaan pemotongan hewan
dan peredaran daging, dan pengelolaan pariwisata.
“Meskipun begitu, 15 propemperda 2018 tersebut merupakan raperda prioritas untuk di
bahas dan ditetapkan sebagai perda karena adanya perintah peraturan diatasnya dan
atau guna menjawab permasalahan dengan memberikan payung hukum,” ungkap
politisi PAN itu.
0 Response to "Tahun 2018 DPRD Sleman Bahas 15 Raperda"
Posting Komentar