PN Sleman Tolak Pra Peradialan SP3 Goa Pindul
sembada.id – Pengadilan negeri (PN) Sleman memutuskan
menolak permohonan praperadilan yang diajukan Atiek Damayanti warga
Bejiharjo, Karangmojo, Gunungkidul, DIY
kepada Polda DIY terhadap surat perintah penghentian penyidikan (SP3)
kasus Goa Pindul dengan tersangka Subagya. Alasanya apa yang telah dilakukan
Polda DIY tersebut sudah sesuai dengan
prosedur.
Hal tersebut dibacakan hakim saat sidang di PN Sleman,
Selasa (12/12/2017) dengan agenda pembacaan putusan. Sidang sendiri dipimpin hakim tunggal Satyawati Yun
Irianti. Pemohon diwakili kuasa hukumnya Oncan Poerba dan rekan, sedangkan
termohon Polda DIY diwakili biro hukum Polda DIY yang dipimpin pelaksana tugas
(Plt) Kabid Hukum Polda DIY AKBP M. Marpaung
“SP3 termohon sah sesuai hukum, kami putuskan praperadilan ditolak,” kata
hakim Setyawati Yun Irianti sambil mengetok
palu mengakhiri sidang praperadilan itu.
Setelah membacakan putusan tersebut hakim langsung meninggalkan ruang
sidang.
Kuasa hukum, Atiek Damayanti, Oncan Poerba mengatakan
terhadap putusan ini tidak bisa berbuat banyak. Sebab itu merupakan upaya akhir
terhadap masalah tersebut. Menurut Oncan
dasar hakim menolak praperadilan, karena apa yang dilakukan Polda DIY dengan
mengeluarkan SP3 terhadap perkara itu sudah sesuai dengan prosedur. Sehingga
tidak perlu ada pengembangan.
“Sebagai tindak lanjut dari putusan ini kami akan melakukan
perlawan, baik pidana maupun perdata,” kata Oncan menanggapi putusan tersebut.
Menurut Oncan meski praperadilan ditolak, namun pihaknya
tetap menganggap kasus pindul itu pidana.
Sebab dalam pengelolaannya tidak ada izin, baik tata ruang maupun
lingkungan. “Waluapun itu untuk kepentingan masyarakat banyak,
tetapi tetap harus mengikuti aturan-aturan yang ada,” tandasnya.
Plt Kabid Hukum Polda DIY AKBP M Marpaung mengatakan dengan
ditolaknya praperadilan tersebut,berarti apa yang dilakukan Polda dengan
mengeluarkan SP3 sudah sesuai dengan
prosedur.
“Dasar pengembangan
perkara itu LP, yang harus ditindaklanjuti. Jika tidak sesuai,maka gelar
perkara, hasil penyelidikan dan penyidikan tidak bisa dikembangkan,” ungkapnya.
Menanggapi adanya upaya hukum lain dari pemohon, Marpaung
mengatakan itu hak mereka dan pihaknya siap untuk masalah tersebut.(wpr)
0 Response to "PN Sleman Tolak Pra Peradialan SP3 Goa Pindul"
Posting Komentar