Kasus Kekerasan Anak Di Sleman Tinggi
Seorang pembicara sedang memaparkan materi
saat focus group discussion (FGD) tentang penyusunan peraturan bupati sleman
tentang kabupaten layak anak di dinas P3AP2KB Sleman, Rabu (31/1/2018)
SEMBADA.ID -Kasus kekerasan anak di
Sleman cukup tinggi. Dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
pengendalian penduduk dan keluarga berencana (P3AP2KB) Sleman mencatat
pada tahun 2017 terjadi 175 kasus. Dari jumlah tersebut 54 masuk ranah hukum, 43
korban dan 11 pelaku. Padahal Sleman
telah mencanangkan sebagai kabupaten layak anak (KLA). Untuk itu, berbagai langkah
terus dilakukan pemkab Sleman guna menekan kasus tersebut.
Kepala
dinas P3AP2KB Sleman Mafilindati Nuraini mengaku prihatin dengan data tersebut.
untuk itu, guna mencegah dan mengantisipasi kejadian ini, selain dengan edukasi
dan pembinaan juga harus ada perhatian lebih serius dari semua komponen yang
ada. Baik pemerintah, pemangku kepentingan dan stakeholder.
“Penanganan
masalah ini memerlukan langkah konkrit,” kata Linda panggilan Mafilindati
Nuraini usai focus group discussion (FGD) tentang penyusunan peraturan bupati (perbup)
Sleman tentang kabupaten layak anak di
aula dinas P3AP2KB Sleman, Rabu (31/1/2018).
Linda
menjelaskan untuk masalah ini Pemkab Sleman berkomitmen dalam memberikan
perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak. Selain
membentuk gugus tugas kabupaten layak anak (KLA) dan peraturan daerah
(Perda) No 18/2013 tentang penyelenggaraan perlindungan anak. Juga
dengan memberikan pelatihan dan pembinaan serta sosialisasi.
Termasuk memberikan informasi dan pemahaman kepada para pemangku
kebijakan yang berhubungan dengan anak.
“Selain
memberikan jaminan terpenuhi hak anak,
hal ini juga sebagai pijakan bagi mereka untuk mewujudkan cita-cita,”
paparnya.
Komitmen
ini juga diteguhkan dengan dicanangkannya Sleman menuju Kabupaten Layakan Anak
(KLA). Dimana untuk KLA, selain membentuk gugus tugas kabupaten,
juga kecamatan dan desa, termasuk forum Anak Sleman
(Forans), pusat informasi dan konseling remaja (PIKR) serta satgas
perlindungan anak.
“Untuk menciptakan anak yang sejahtera, pemkab
juga sudah membuat kebijakan setiap anak yang lahir harus
sehat, cerdas dan berkualitas. Sebab untuk menjadi anak
yang sejahtera, maka harus sehat baik fisik maupun psikis," tandas
mantan kepala dinas kesehatan (Dinkes) Sleman itu.
Langkah
lainnya yaitu, dengan membentuk pusat pembelajaran keluarga (Puspaga). Dimana
dalam Puspaga ini akan memberikan layanan aktif dan pasif serta konsultasi
pengasuhan yang diampu oleh psikolog.
Termasuk juga menyediakan layanan
inovasi bagi keluarga paska perceraian.
“Kami
harapkan melalui kegiatan ini kasus kekerasan anak dapat
ditekan,” terangnya.
Linda
juga berharap, dengan adanya perbup KLA, selain sebagai upaya menekan kasus kekerasan pada anak, juga
untuk menumbuhkan kesadaran, kepedulian, kesadaran dan peran aktif semua
komponen dalam menciptakan lingkungan yang berkualitas serta memberikan
informasi yang seluas-luasnya kepada seluruh masyarakat dan anak.
Kasubbbag
Perundang-undangan Bagian Hukum Pemkab Sleman Hendra Adi mengatakan selain
untuk mengoptimalkan pelaksanaan perda perlindungan anak, adanya perbup ini
juga diharapkan dapat menekan kasus kekerasan anak di Sleman. Dimana dengan
perbup ini akan menjadi acuan dalam melaksanakan sistem operasi perlindungan
terhadap anak.
“Karena
itu FGD ini untuk mencari masukan terhadap rancangan perbup KLA,”
ungkapnya.