Bupati Sleman Ingatkan OPD Displin Anggaran
sembada.id – Bupati Sleman Sri Purnomo memberikan peringatan
kepada organisasi perangkat daerah (OPD) agar displin waktu dalam pelaksaaan
program anggaran. Yaitu tepat waktu dan
sesuai dengan perencanaan. Sebab bila
tidak tepat waktu bukan hanya akan
menghambat pembangunan, tetapi program
akan tertunda bahkan tidak selesai.
Sebaliknya jika
dilaksanakan dengan cepat, selain kegiatan tidak menumpuk diakhir tahun
anggaran. Juga masih dapat melakukan
evaluasi sebagai umpan balik
merencanakan program tahun berikutnya.
“APBD sudah diketok awal November 2017 lalu dan Desember juga sudah mengawali kontrak bersama pengadaan
barang dan jasa. Untuk itu OPD harus segera melaksanakan program kegiatan yang sudah
dituangkan dalam dokumen pelaksana anggaran (DPA),” tandas Sri Purnomo saat
pengarahan DPA kepada OPD di aula Bappeda setempat, Senin (8/1/208).
Namun begitu, untuk pelaksanaan program kegiatan tetap harus sesuai dengan prosedur
dan mekanisme yang ada. Baik yang menyangkut dengan administrasi maupun hal-hal
teknis lainnya. Untuk admnistrasi, misalnya
harus lengkap serta surat pertanggung jawaban (SPJ) dan transaksi non
tunai juga harus valid.
“Transaksi non
tunai harus dilaksanakan dengan penuh
kehati-hatian serta dilakukan evaluasi sebagai masukan untuk penyempurnaan
ketentuan,” terangnya.
Sri Purnomo juga mengingatkan agar OPD yang mendapatkan Dana
Alokasi Khusus (DAK), memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
112/PMK.07/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Di antaranya untuk kontrak harus selesai sebelum 21 Juli. Sehingga ada waktu untuk menyelesaikan
laporan ke Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN).
“Oleh karenanya proses pengadaan agar segera
dilaksanakan, jangan sampai penandatanganan kontrak melebihi ketentuan ini,” harapnya.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman Harda
Kiswaya menambahkan APBD Sleman tahun
2018 Rp 2.627.296.345.926,30. Dari jumlah tersebut Rp 1.205.782.525.854,00 atau 45,89% untuk belanja langsung.
0 Response to " Bupati Sleman Ingatkan OPD Displin Anggaran"
Posting Komentar