Nama Perwira Polda DIY Dicatut Untuk Penipuan Pengurusan Perkara Hukum
Kasubdit IV Direskrimum Polda DIY AKBP Wachyu Tri
Budi (kiri) dan Kabid Humas Polda DIY
AKBP Yulianto menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus penipuan dengan
modus mencatut nama perwira Polda, di
Mapolda DIY, Senin (30/1/2018).
SEMBADA.ID – Modus penipuan dengan cara mencatut nama perwira polisi
yang menawarkan jasa dapat menyelesaikan proses hukum kepada seseorang yang sedang berperkara dengan
meminta imbahan uang kembali terjadi di
wilayah hukum Polda DIY. Hal ini terungkap setelah warga Srumbung,
Segoroyoso, Bantul, Sukardi, 32 menghubungi Polda DIY, untuk memastikan kebenaran apa benar meminta
uang Rp50 juta untuk menyelesaikan masalahnya.
Sukardi
menanyakan itu, karena mendapat kiriman capture
whatapps (WA) dari warga Keparakan, Mergangsan, Yogyakarta dengan
inisial MPA, 32. Yang memuat percakapan
MPA dengan penyidik Polda DIY Kompol Ardi Hartana, yang isinya Sukardi akan dieknakan sanksi 2
pasal karena dituduh ikut persengkokolan
jahat. Untuk menutup kasus itu
dimintai uang Rp50 juta.
Sukardi yang pernah menjadi saksi soal serifikat dan
tidak ingin terlibat dalam perkara tersebut tanpa pikir pajang menyanggupinya.
Hanya saja, untuk jumlah uang tidak sebenyak itu dan setelah ada tawar menawar
disepakati Rp5 juta. Setelah ada
kesepakatan, penyerahaanya akan dilakukan di rumah makan yang ada di Jalan
Affandi No 28 Condongcatur, Depok, Sleman, Senin (29/12018).
“Adanya laporan
ini kami kemudian menerjunkan tim ke tempat tersebut,” kata Kasubdit IV
Direskrimum Polda DIY AKBP Wachyu Tri Budi, saat ungkap kasus di Mapolda DIY,
Selasa (30/1/2-18).
Wachyu
mengatakan sesuai dengan laporan
Sukardi, Senin (29/1/2018) pada pukul 11.00 WIB di tempat tersebut, MPA dan
Sukardi bertemu. Pada pukul 11.30
WIB Sukardi menyerahkan uang Rp5 juta kepada MPA. Setelah terjadi penyerahan uang
petugas langsung melakukan penyergapan dan menangkap MPA serta membawanya ke
Polda DIY.
“Selain mengamankan
uang Rp5 juta, sebagai barang bukti lainnya, yaitu tas kecil dan handphone
milik MPA,” papar Wachyu.
Wachyu
menjelaskan sebagai tindaklanjut dari terbongkarnya kasus ini, petugas masih melakukan pengembangan
penyelidikan. Dalam perkara ini MPA
dijerat pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman di atas lima
tahun penjara.
0 Response to "Nama Perwira Polda DIY Dicatut Untuk Penipuan Pengurusan Perkara Hukum"
Posting Komentar