Pedagang Pasar Kembang Yogyakarta Gugat PT KAI Rp101 Miliar
Kuasa Hukum
paguyuban manunggal karsa pedagang pasar kembang (Sarkem) Yogyakarta saat
mendaftarkan gugatan perdata kepada PT
KAI di PN Yogyakarta, Senin (29/1/2018).
SEMBADA.ID – Tindakan pengusuran PT kerata api Indonesia (KAI) terhadap para pedagang yang menempati kios di
jalan pasar Kembang (Sarkem),
Yogyakarta, 5 Juli 2017 lalu berbuntut.
Atas kejadian tersebut, para
pedagangan Sarkem yang tergabung
dalam Paguyuban Manunggal
Karsa menggugat perdata PT
KAI Rp101,2 miliar.
Nilai gugatan itu terdiri dari kerugian materi Rp21,2 miliar dan kerugian nilai pasar
(marker value) Rp80 miliar. Jumlah itu dihitung karena sejak pengurusan hingga
sekarang pedagang tidak bisa lagi berdagang hingga sekarang. Gugatan perdata itu
mereka daftarkan di pengadilan negeri (PN) Yogyakarta, Senin (29/1/2018).
Selain PT KAI, ada dua instansi lain yang digugat dan turut
tergugat, yaitu Daops VI Yogyakarta dan Panitikismo, Kraton Yogyakarta. Untuk
turut tergugat, masing-masing, pemkot Yogyakarta dan dinas perindustrian, perdagangan, koperasi dan pertanian
(Disperindagkoptan) Yogyakarta.
Kuasa hukum para pedagang Sarkem dari LBH Yogyakarta Lutfi Mubarok mengatakan para pedagang
Sarken melayangkan gugatan perdata karena menilai proses
pengusuran tersebut merupakan tindakan
melawan hukum. Ini lantaran, baik pihak
tergugat maupun pengugat tidak pernah
memberitahukan secara resmi tentang
pengusuran.
Selain itu dasar pengusuran juga dinilai cacat hukum. Sebab PT KAI memandang pedagang Sarkem merupakan
pedagang kaki lima (PKL) yang berada di trotoal. Padahal sesuai Perda Yogyakarta No 2/2009 tentang pasar yang menyebutkan Sarkam merupakan pasar tradisional dan mengakui yang ada di tempat itu merupakan
pedagang.
“Termasuk tempat
pedagang itu diklaim sebagai aset PT
KAI, sehingga akan ditata. Padahal jelas itu asetnya pemkot
Yogyakarta. Jadi para pedagang tidak ada
urusanya dengan PT KAI,” kata Lutfi usai
mendaftarka gugatan perdata di PN Yogyakarta, Senin (29/1/2018).
Hal lainnya yang dipertanyakan, yaitu dasar pertimbangan PT KAI untuk mengusur para
pedagang Sarkem karena memilki surat
kekancingan dari panitikismo Kraton Yogyakarta soal status tanah yang ditempati
para pedagang tersebut. Untuk
diketahui bentuk kekancingan itu adalah hak milik, hak guna
bangunan dan hak guna usaha. Dari ketiga
bentuk itu PT KAI tidak bisa menunjukkan, termasuk jJika panitikismo mengklain itu tanahnya
,sesuai dengan undang-undang keistimewaan juga harus dibuktikan dengan surat
keterangan hak milik atas tanah
tersebut.
“ Karena itu mari kita buktikan saja di pengadilan,” tandasnya.
Sekretaris paguyuban Manunggal Karsa pedagang Sarkem Yogyakarta Efriyon Sikumbang menambahkan, sebelum
melakukan gugatan ini sebenarnya, sudah melakukan berbagai upaya untuk mencari keadilan. Di antaranya Topo
Mepe (Berjemur) di Alun-Alun Utara Kraton Yogyakarta dan , melaporkannya ke ORI
DIY dan ke Pemkot Yogyakarta. Namun hingga sekarang belum ada tanggapan.
Bahkan pemkot terkesan berpangku tangan.
“Padahal selama ini
kami tertib memberikan retribusi,”
ungkapnya.
Menurut Efriyon,
alasan PT KAI mengusur para pedagang Sarkem, karena di kawasan itu akan
ditata. Hanya saja, bentuknya seperti apa
tidak ada kepastian. Awalnya akan dijadikan pusat pertokoan dan
perhotelan serta terakhir akan dibuat pendestrian.
“Jumlah pedagang yang ada di situ ada 50 orang dan sejak
pengusuran hingga sekarang tidak memiliki pekerjaan, termasuk tidak ada
kompensasi. Karena itu kami mencari keadilan,” tandas pedangan warung makan
Sarkem itu.
Keberadaan pedagang di Sarkem sendiri merupakan relokasi
dari pedagang yang dulunya berada di
depan gedung Bank Indonesia (BI) di Jalan Senopati Yogyakarta. Karena ada
penataan mereka di pindah ke Sarkem pada tahun 1970.
Menanggapi gugatan tersebut, Humas PT KAI Daops VI Yogyakarta Eko Budiyanto mengatakan
belum bisa memberikan komentar. Baru
bisa memberika keterangan setelah mengetahui haslnya, termasuk menentukan langkah. Namun yang jelas untuk pengosongan tempat itu
sudah sesuai dengan kaidah hukum dan aturan yang berlaku.
“Proses hukum biarlah berjalan,” akunya.
0 Response to "Pedagang Pasar Kembang Yogyakarta Gugat PT KAI Rp101 Miliar"
Posting Komentar