Awal Tahun 2018, Polda DIY Tangkap 14 Tersangka Narkoba
Wadir Reskrim Polda DIY AKBP Baron
Wuryanto memberikan keterangan ungkap kasus penyalahgunaan Narkoba di DIY
selama Januari, di Ditresnarkoba Polda DIY, Rabu (31/1/2018)
SEMBADA.ID - Awal 2018, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sudah mengungkap 6 kasus narkoba dan menangkap 14 tersangka. Dari semua kasus tersebut barang bukti (BB) yang disita, adalah sabu-sabu (SS) sebanyak 3 gram dan ganja (1,1 gram).
Wadir Resnarkoba Polda DIY Baron Wuryanto jumlah enam kasus yang berhasil diungkap tersebut empat kasus terjadi di Sleman serta satu kasus di Yogyakarta dan Bantul. “Barang bukti tersebut jumlah sisa dari narkoba yang sudah dipakai para tersangka,” katanya saat ungkap kasus Narkoba di Polda DIY, Rabu (31/1/2018).
Baron menjelaskan dari 14 tersangka satu orang masih mahasiswa dan lainnya masyarakat umum. Dari jumlah itu, tujuh orang diproses pidana, empat orang direhablitasi dan tiga orang masih dalam proses pemeriksaan. Adanya perbedaan penangganan ini, dilihat dari dasar penyalahgunaan narkoba.
Mereka yang diproses hukum, selain sebagai pemakai juga pengedar. Ada pun yang direhabilitasi karena dalam mengunakan narkoba untuk kepentingan medis, baik untuk pengobatan maupun kecanduan. “Mereka yang diproses pidana dijerat dengan UU No35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tuturnya.
Seorang tersangka berinisial JI (22), warga Ngablak, Muntilan, Magelang, Jawa Tengah, mengaku, menyesal dengan perbuatannya tersebut. Dia meminta maaf kepada keluarga dan teman-temannya. Sebab dengan tindakannya tersebut tentu membuat malu mereka.(sindonews)
0 Response to "Awal Tahun 2018, Polda DIY Tangkap 14 Tersangka Narkoba"
Posting Komentar