Habis Izin Operasionalnya LKS Diminta Segera Perpanjang Izin
Kasie Kelembagaan Sosial Dinsos Elviana Laso
memberikan keterangan seleksi pilar-pilar kesejahteraan sosial berprestasi
Sleman 2018, di rumah makan daerah Sucen,, Tridadi,
Sleman, Jumat (23/2/2018).
SEMBADA.ID - Lembaga
Kesejahteraan Sosial (LKS) di Sleman ternyata banyak yang tidak
berizian. Data Dinas Sosial (Dinsos) setempat, dari 102
LKS, 30% di antaranya izin operasionalnya sudah berakhir
atau dapat dikatakan LKS itu tidak berizin. Meski begitu, LKS
tersebut tetap melakukan kegiatan. Walau
konsekuensinya tidak mendapatkan bantuan
dari instansi terkait.
Kasie Kelembagaan
Sosial Dinsos Elviana Laso mengatakan karena perizinan itu penting,
maka meminta LKS yang izin operasionalnya sudah berakhir,
segera mengurus perpanjangan. Untuk perpanjangan
sendiri, dapat dilakukan di kantor pelayanan perizinan terpadu satu
pintu (KP2TSP) DIY.
Apalagi perizinan
tersebut bukan hanya sebagai ilegalistas dalam menjalankan operasi
namun juga untuk dasar penilaian LKS tersebut. Sebab bagi LKS yang
tidak memiliki izin tidak akan dinilai termasuk tidak mendapatkan bantunan
operasional maupun fasilitas lainnnya.
“ Untuk itu, pemkab Sleman terus
mendorong agar LKS yang belum memperpanjang izin segera
melakukan perpanjangan,” kata Elviana Laso soal seleksi pilar-pilar
kesejahteraan sosial berprestasi Sleman 2018, di rumah makan daerah Paten,
Tridadi, Sleman, Jumat (23/2/2018).
Elvina menjelaskan LKS-LKS
tersebut tersebar di beberapa kegiatan sosial,
seperti panti asuhan, panti rehabilitasi, panti lansia
dan rumah singgah serta lembaga yang bergerak di bidang sosial
lainnya. Khusus untuk panti di Sleman tercatat ada 31 panti asuhan,
empat panti rehabilitasi dan panti lansia serta dua rumah singgah.
“Karena itu seleksi pilar-pilar
kesejahteraan sosial ini juga untuk pendataan lembaga sosial
tersebut,” terangnya.
Kepala Dinsos Sleman, Sri Murni Rahayu
menambahkan seleksi bagi pilar-pilar sosial ini dilakukan pada 102 LKS, 520
orang Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), 17 Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan
(TKSK), dan 86 Karang Taruna. Selain pilar-pilar sosial, juga akan
dilaksanakan evaluasi terhadap kinerja Wahana Kesejahteraan Berbasis Masyarakat
(WKBSM) dan Usaha sosial Ekonomi Produktif (USEP).
WKBSM merupakan jejaring kerja pada
kelembagaan sosial komunitas lokal, baik yang tumbuh melalui proses alamiah dan
tradisional maupun lembaga yang sengaja dibentuk dan dikembangkan oleh
masyarakat pada tingkat lokal sehingga dapat menumbuhkembangkan sinergi lokal
dalam pelaksanaan tugas dibidang usaha kesejahteraan sosial.
"Sedangkan KUBE merupakan program
yang bertujuan untuk memberdayakan kelompok masyarakat miskin dengan pemberian
modal usaha melalui program bantuan langsung pemberdayaan sosial (BLPS) untuk
mengelola usaha ekonomi produktif,” tambah mantan staf ahli bupati Sleman
bidang ekonomi dan keuangan tersebut.
0 Response to "Habis Izin Operasionalnya LKS Diminta Segera Perpanjang Izin"
Posting Komentar