Kasus Penyerangan Pastur dan Umat Gereja St.Lidwina Ditangani Densus 88
SEMBADA.ID – Penanganan
kasus penyerangan Pastur dan umat saat
melakukan misa di gereja St. Lidwina, Bedog, Trihanggo, Gamping, Sleman, Minggu (11/2/2018) pagi lalu memasuki babak baru.
Hal ini setelah Densus 88 Polri mengambil alih perkara tersebut. Untuk kepentingan tersebut, Selasa (13/2/2018) malam, tersangka
penyerangan Suliyono, 23 sudah dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih
lanjut. Kepastian ini, setelah tim
dokter RS Bhayangkara Polda DIY
menyatakan kondisi yang bersangkutan
kondisinya sudah membaik dan bisa dilakukan interogasi.
Suliyono sendiri paska kejadian tersebut, harus mendapat
perawaratan secara intensif di RS Bhayankara Polda DIY di Jalan Yogya-Solo Km
14, Kalasan, karena harus menjalani operasi pengambilan peluru di
kaki kanannya saat petugas melumpuhkan dengan senjata serta mengalami luka yang serius setelah diamuk
massa.
Kapolda DIY Brigjen Pol Ahmad Dhofiri membenarkan jika perkara penyerangan Pastur dan umat gereja
St.Lidwina Bedog diambil alih Densus 88.
Sehingga tersangka dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan yang lebih mendalam sekaligus penahanan.
Karena itu masalah ini sudah menjadi kewenangan Densus.
“Namun tempat penahananya dimana kami belum mengetahui. Yang
jelas sudah tidak ada lagi di Yogyakarta,”
kata Ahmad Dhofiri usai pemberiaan penghargaan kepada Aiptu Al Mnuir
yang berhasil melumpuhkan Suliyono saat peristiwa tersebut di Mapolda
DIY, Rabu (14/2/2018).
Mengenai hasil pemeriksaan,
Dhofiri bisa menjelaskannya. Alasannya
meski sudah melakukan pemeriksaan kepada tersangka setelah kondisinya membaik. Namun
karena masih perlu
pendalaman belum bisa
menjelaskan hasil dari pemeriksaan awal tersebut. Teutama
apa motifnya.
“Kasus ini masih
dalam ranah penyelidikan dan butuh
pendalaman belum mengarah kesitu (motif),”
papar alumni Akpol 1989 itu.
Menanggapi apakah kasus itu diambul Densus 88 karena ada
keterkaitan dengan peristiwa di lain tempat.
Menurut Dhofiri karena masalah tersebut menjadi ranah
Densus 88, sehingga nanti
yang akan menjelaskan Densus
sendiri, termasuk apakah nanti
untuk sidang akan dilaksanakan di Yogyakarta atau Jakarta, tergantung
Densus.
Jogja Police Watch (JPW) mendukung atas proses hukum
terhadap peristiwa itu, baik yang
menyangkut dengan pengusutan maupun pengungkapan kasus tersebut secara tuntas,
sehingga mengetahui motifnya.
“JPW siap mengawal kasus ini hingga ke pengadilan,” terang Humas JPW Baharudin Kamba. (wpr)
“JPW siap mengawal kasus ini hingga ke pengadilan,” terang Humas JPW Baharudin Kamba. (wpr)
0 Response to "Kasus Penyerangan Pastur dan Umat Gereja St.Lidwina Ditangani Densus 88"
Posting Komentar