Kasus Penyerangan Pastur dan Umat Gereja St.Lidwina Ditangani Densus 88



SEMBADA.ID –  Penanganan kasus penyerangan Pastur dan umat  saat melakukan misa di gereja St. Lidwina, Bedog, Trihanggo,  Gamping, Sleman,  Minggu (11/2/2018) pagi lalu memasuki  babak baru.  Hal ini setelah Densus 88 Polri mengambil alih perkara tersebut.   Untuk kepentingan tersebut,  Selasa (13/2/2018) malam, tersangka penyerangan Suliyono, 23 sudah dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.  Kepastian ini, setelah tim dokter RS  Bhayangkara Polda DIY menyatakan kondisi  yang  bersangkutan  kondisinya sudah membaik dan bisa dilakukan interogasi.

Suliyono sendiri paska kejadian tersebut, harus mendapat perawaratan secara intensif di RS Bhayankara Polda DIY di Jalan Yogya-Solo Km 14, Kalasan,  karena  harus menjalani operasi pengambilan peluru di kaki kanannya  saat  petugas melumpuhkan dengan senjata serta  mengalami luka yang serius setelah diamuk massa. 

Kapolda DIY Brigjen Pol Ahmad Dhofiri  membenarkan jika  perkara penyerangan Pastur dan umat gereja St.Lidwina Bedog diambil alih Densus 88.  Sehingga tersangka  dibawa ke Jakarta  untuk pemeriksaan yang lebih mendalam sekaligus  penahanan.  Karena itu masalah ini sudah menjadi kewenangan Densus.

“Namun tempat penahananya dimana kami belum mengetahui. Yang jelas sudah tidak ada lagi di Yogyakarta,”  kata Ahmad Dhofiri usai pemberiaan penghargaan kepada Aiptu  Al Mnuir  yang berhasil melumpuhkan Suliyono saat peristiwa tersebut di Mapolda DIY,  Rabu (14/2/2018).

Mengenai hasil pemeriksaan,  Dhofiri bisa menjelaskannya. Alasannya  meski  sudah melakukan pemeriksaan  kepada tersangka  setelah kondisinya membaik.  Namun  karena masih perlu  pendalaman  belum bisa menjelaskan  hasil  dari pemeriksaan awal tersebut.  Teutama  apa motifnya.

“Kasus ini  masih dalam ranah penyelidikan  dan butuh pendalaman belum mengarah kesitu (motif),”   papar alumni Akpol 1989 itu.

Menanggapi apakah kasus itu diambul Densus 88 karena ada keterkaitan dengan peristiwa di lain tempat.  Menurut Dhofiri   karena  masalah tersebut  menjadi ranah  Densus 88,  sehingga  nanti  yang  akan menjelaskan Densus sendiri, termasuk  apakah  nanti  untuk sidang akan dilaksanakan di Yogyakarta atau Jakarta,  tergantung  Densus.

Jogja Police Watch (JPW)  mendukung atas proses hukum terhadap  peristiwa itu,  baik yang menyangkut dengan pengusutan maupun pengungkapan kasus tersebut secara tuntas, sehingga mengetahui motifnya.

“JPW siap mengawal kasus ini hingga ke pengadilan,” terang Humas JPW  Baharudin Kamba. (wpr)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kasus Penyerangan Pastur dan Umat Gereja St.Lidwina Ditangani Densus 88"

Posting Komentar