BBPOM DIY Sita Puluhan Ribu Kemasan AMDK Tanpa Izin Edar
Kepala BBPOM DIY Sandra MP Lintih memberikan
keterangan soal AMDK tanpa izin edar usia penyitaan di tempat produksi AMDK
tersebut di Jalan Pakem-Turi Km 0,5, Sempu, Pekembinangung, Pakem, Sleman, DIY,
Kamis (22/3/2018)
SEMBADA.ID – Balai besar pengawasan obat dan makanan
(BBPOM) DIY menyita 42.713 kemasan gelas dan botol air minum dalam
kemasan (AMDK) merek Evita produksi PT Tirta Lancar Sejahtera (TLS) di
tempat produksi AMDK tersebut, Jalan Pakem-Turi Km 0,5, Sempu,
Pekembinangung, Pakem, Sleman, DIY, Kamis (22/3/2018).
Penyitaan
ini, karena AMDK itu tidak memiliki izin edar. Sebab sejak Juli 2016 lalu, izin
edarnya sudah habis dan hingga sekarang belum diperpanjang. Padahal pihak yang
berwenang sudah memperingatan agar pengusaha AMDK Evita mengurus izinnya.
Puluhan ribu AMDK itu diangkut dengan dua truk besar.
Dari
informasi AMDK Evita ini mulai beredar 2014 lalu yang dan
diresmikan langsung Gubernur DIY, Sultan HB X. Produk air minum yang
diklaim berbahan baku dari sumber mata air lereng Merapi itu terdiri dari
kemasan gelas (cup) 240 mililiter (ml), botol 600 ml, botol 1.500 ml dan
galon sembilan liter.
Kepala BBPOM
DIY, Sandra MP Lintih mengatakan sebelum melakukan tindakan penyitaan,
sebenarnya sudah melakukan pembinaan kepada pengusaha AMDK tersebut, agar
segera memperpanjang izin edarnya, namun ternyata pengusaha tidak
mengindahkannya. Terbukti hingga sekarang masih enggan memperpanjangnya. Karena
itu, kami melakukan tindakan ini.
“Nilai
dari AMDK yang kami sita Rp16 juta,” kata Sandra usai penyitaan AMDK Evita
tersebut.
Menurut
Sandra, karena tidak memiliki izin edar, dapat dikatakan produk AMDK
Evita itu ilegal. Karena itu selain menyita AMDK yang sedang
diproduksi, AMDK yang sekarang masih beredar di pasaran juga akan segera
ditarik. Untuk itu, petugas segera akan melakukan pengecekan dan pemantauan
dimana saja produk AMDK Evita tersebut beredar.
“Petugas
juga akan melakukan penyelidikan lebih lanjut atas temuan ini,” paparnya.
Sandra
menjelaskan dalam perkara tersebut, pengusaha AMDK dijerat dengan UU No 18/2012
tentang Pangan dengan ancaman pidana paling lama dua tahun dan denda paling banyak
Rp4 miliar. Namun begitu untuk pengusaha masih belum ditetapkan
sebagai tersangka. Hal tersebut lantaran, pihaknya masih menungu perkembangan
penyidikan.
Kanit II
Subdit IV Ditreskrimsus Polda DIY, Kompol Eko Basunando menambahkan sebenarnya
secara legalitas PT TLS sebagai produsen AMDK telah memiliki izin operasional
maupun izin usaha. Hanya saja untuk izin edar produk AMDK yang diproduksi yakni
kemasan gelas dan botol sudah tidak berlaku lagi.
“Penyitaan
dan penarikan ini sesuai hukum acara yang berlaku,” tambahnya.
PT TLS
sendiri belum dapat memberikan keterangan soal ini, sebab saat akan melakukan
konfirmasi para pekerja yang berada di dalam pabrik tidak bersedia berkomentar
dan menutup rapat-rapat pintu pabrik.(wpr)
0 Response to "BBPOM DIY Sita Puluhan Ribu Kemasan AMDK Tanpa Izin Edar"
Posting Komentar