Langgar Aturan, lima Toko Jejaring Di Sleman Ditutup
Petugas Satpol
PP Sleman saat melakukan penutupan toko jejaring di Kalongan, Maguwoharjo,
Depok, Sleman, Selasa (27/3/2018).
SEMBADA.ID – Pemkab Sleman mengambil tindakan tegas kepada
toko jejaring yang melanggar aturan, terutama
peraturan daerah (perda) No 18/2018 tentang perizinan pusat pembelanjaan
dan toko modern serta peraturan bupati (perbup)
No 49/2017 tentang pelaksanaan petunjuk dan teknis tentang perda tersebut. Terakhir lima toko jejaring yang tidak
mengantongi izin ditutup paksa, Selasa (27/3/2018). Masing-masing berada di Jalan Yogya-Solo, Km
16, Bogem, Kalasan, Jalan Adisucipto Kalongan, Maguwoharjo, Depok, Jalan
Kaliurang Km 6,5 Kentungan, Condongcatur, Depok serta dua di Sanggrahan,
Tegaltiro, Berbah.
Kabid Peraturan Perundang – Undangan Satpol PP Sleman Dedi Widianto mengatakan penutupan ini sebagai tindaklanjut dari Surat
keputusan (SK) Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sleman No 98/SK
Perindag/2018 tentang penutupan toko
jejaring tersebut. SK itu dikeluarkan karena toko jejaring itu setelah
diberikan pembinaan tidak melaksanakannya. Terutama soal perizinan. Terbukti meski tidak
mengangongi izin tetap beroperasi.
“Jadi penutupan ini sudah ada dasar hukumnya,” kata
Dedi soal penutupan lima toko jejaring tersebut, Selasa (27/3/2018).
Dedi menjelasakan selain perizinan, juga akan melakukan penutupan toko jejaring
yang jaraknya kurang satu meter dari pasar tradisional. Untuk
penertibannya sendiri, diserahkan kepada pemilik toko tersebut. Namun jika
tetap tidak diindahkan akan dilakukan penutupan paksa. Hanya saja untuk penertibannya secara
bertahap.
“Karena itu, setelah ini akan ada lagi penutupan toko
jejaring yang melanggar aturan,” paparnya.
Kasi Penegak Perda Satpol PP Sleman Sutriyanto menambahkan paska
penutupan memberikan tenggang waktu tiga
hari kepada pemilik toko jejaring untuk proses pengosongan tempat tersebut.
“Toko jejaring itu sudah kami segel. Untuk itu minta
kepada semua pihak untuk ikut mengawasi jika ada yang melakukan pelanggaran
atas tindakan kami,” ungkapnya.(koran Sindo)
0 Response to " Langgar Aturan, lima Toko Jejaring Di Sleman Ditutup"
Posting Komentar