Polda DIY Bongkar Peredaran Obat Ilegal Trihex
Dua tersangka dan barang buki obat ilegal Trihex ditunjukkan Polda DIY saat
ungkap kasus peredaran obat ilegal
tersebut di Mapolda DIY, Jumat (16/3/2018). .
SEMBADA.ID – Polda DIY membongkar peredaran obat daftar G jenis
Trihexypenidyl (Trihex ) atau orang awan
menyebutnya pil sapi dan juga mengamankan dua orang tersangka serta 408 botol
Trihex, 34 bungkus, masing-masing berisi 1000 tablet serta uang tunai Rp3 juta.
Terungkapnya
kasus ini, karena banyaknya pemakai obat tersebut. Tercatat
dari Januari hingga awal Maret 2018 jajaran satuan Polda DIY sudah menangkap 27 tersangka. Mereka ditangkap karena obat itu ilegal.
Sebab Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) sudah menarik dan mencabut
izin peredarannya sejak tahun 2015 lalu.
Trihex
yang diproduksi PT Yarindo Farmatama, Serang, Banten sendiri untuk pengobatan bagi
penderita gangguan jiwa. Dimana efek setelah
minum obat tersebut bukan hanya
menimbulkan halusinasi, namun juga menghambat daya kerja otak, sehingga dan responnya
berkurang.
Kasubdit
II Ditresnarkoba Polda DIY AKBP Irma Wijayanti Yusriana mengatakan berbekal data
ungkap kasus dari jajaran satuan Polda DIY, ditindaklanjuti dengan pemetaan dan
pengembangan terhadap kasus itu. Terutama untuk mengungkap siapa bandar atau
pemasok utama obat ilegal tersebut.
“Hasil
penyelidikan, satu di antaranya mengarah pada warga Kalitirto, Berbah, Sleman,
RF,30,” kata Irma
Irma
menjelaskan untuk memastikan hal tersebut, tim opsnal Ditresnarkoba Polda DIY
melakukan penyanggongan di tempat RF selama tiga hari, yaitu 11-13 Maret lalu. Pada
tanggal 13 Maret sekitar pukul 17.00 WIB saat RF keluar dari rumahnya dengan mengendarai mobil
dibuntuti petugas dan menuju ke Janturan, Warungboto, Umbulharjo, Yogyakarta.
“Setelah
sampai di tempat itu RF bertemu dengan seorang laki-laki, selanjutnya
masuk ke dalam rumah dan setengah jam kemudian RF keluar rumah itu dan meninggalkan
tempat tersebut,” paparnya.
Petugas
pun mengikuti mobil RF dan saat di depan hotel Surya Citra, Umbulharjo,
kendaraan RF berhenti tak ingin kehilangan jejak, petugas menghampirinya serta memeriksa
isi dalam mobil tersebut dan menemukan tiga botol Trihex. Masing-masing botol
berisi 1000 tablet. Dari hasil pemeriksaan RF mengaku mendapatkannya dari FH,
29 di Janturan. Dimana per botol harganya Rp1 juta.
“Berdasarkan
keterangan tersebut, petugas kemudian menuju
rumah FH di Janturan dan melakuka pengeledahan,” terangnya.
Hasilnya
polisi menemukan 408 botol dan tiga bungkus Trihexypenidyl masing-masing berisi
1000 tablet serta uang tunai Rp3 juta. Dengan bukti ini mereka kemudian
ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka. Untuk kasus ini keduanya dijerat
dengan pasal 196 UU No 36/2009 tentag kesehatan dengan ancaman hukuman penjara
10 tahun dan denda Rp1 miliar.
0 Response to "Polda DIY Bongkar Peredaran Obat Ilegal Trihex"
Posting Komentar