Polda DIY Tangkap Penipuan Berkedok Bansos Lewat ATM
Polda DIY menunjukkan dua tersangka
penipuan berkdok bantuan sosial lewat ATM saat ungkap kasus di Mapolda setempat, Senin (19/3/2018)
SEMBADA.ID – Polda DIY membongkar sindikan penipuan berkedok bantuan sosial lewat
mesin ATM. Petugas juga mengamakan dua orang tersangka serta uang tunai Rp29 juta dan 98 kartu ATM sebagai barang bukti (BB).
Direkturr Reserse Kriminal Umum (Dir Rekrimum) Polda
DIY Kombes Pol Hadi Utomo menatakan terungkapnya kasus
ini setelah, ada warga yang melaporkan terkena tipu di ATM RSA UGM
Kronggahan, Trihanggo, Gamping, Sleman, 8 Maret lalu. Dirinya didatangi seseroang yang meminta bantuan untuk menyalurkan dana kegiatan
sosial Dimana dana itu akan ditransfer lewat
rekeningnya.
“Dalam
melakukan aksnya pelaku menunjukkan isi
rekening yang berisi ratusan jutaan rupiah untuk dana bantuan.,” kata Hadi dalam ungkap kasus di Mapolda DIY,
Senin (19/3/2018).
Hadi
menjelaskan untuk menyakinkan korban,
datang, dua orang yang pura-pura
tidak kenal untuk menyaksikan kebenaran isi rekening tersebut. Padahal mereka itu komplotan. Setelah korban terpengaruh, orang tersebut meminta korban untuk mengecek
ATMnya guna mengetahui saldo miliknya
sebelum dana itu ditransfer.
“Saat
mengecek ATM itu, orang tersebut melihat PINnya dan meng hafalnya.
Kemudian meminta PIN korban dengan
alasan untuk melihat logo agar mudah dalam
mentransfer,” paparnya.
Saat
itulah, temannya mengajak ngobrol dan
tanpa diketahui korban kartu ATMnya sudah diganti . Berbekal ingatannya
terhadap nomor PIN milik korban, pelaku menggunakan kartu ATM korban
untuk melakukan tarik tunai atau transfer antar bank.
“Dari
informasi ini, kami kemudian melakukan penyelidikan serta
mengarah pada orang
tersebut dan Jumat
(16/3/2018) saat menarik uang di mesin
ATM RS Bethesda berhasil menangkapnya,” paparnya.
Namun
dari tiga orang tersebut, yang berhasil
diamankan ahanya dua orang, satu orang
masih buron. Dua orang itu,
masing-masing warga Jalan Langga,
Pinrang, WT Sawitto, Sulawesi Selatan Santianis,
59 dan warga RT01/RW 11 Petukangan Utara,
Pesanggrahan, Jakarta Utara , Andi Irawan, 35.
“ Polisi
menjerat mereka pasal 363 KUHP dengan
ancaman hukuman lima tahun penjara,”
terangnya.
0 Response to "Polda DIY Tangkap Penipuan Berkedok Bansos Lewat ATM"
Posting Komentar