Bangunan Sleman City Hall Langgar Aturan, Belum Ada Tindakan Tegas
Komisi A DPRD Sleman meminta penjelasan
DPMPT Sleman soal izin bangunan SCH di ruang komisi A dewan setempat, Senin (2/4/2018)
SEMBADA.ID
- Pembangunan gedung Sleman City Hall
(SCH) di Denggung, Tridadi, Sleman dipastikan menyalahi aturan. Yaitu peraturan
daerah (perda) No.2/2015 perubahan Perda No.5/2011 tentang pendirian bangunan.
Sebab meski belum ada perizinan, karena masih dalam proses. Namun gedung sudah
berdiri. Kepastian ini setelah DPRD
Sleman memanggil Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT) Sleman
soal pembangunan SCH tersebut di kantor dewan setempat, Senin (2/4/2018).
Pembangunan
SCH yang diprakarsai PT. Garuda Mitra
Sejati unit usaha UD Muncul Group tersebut rencananya, untuk pusat jajan atau
pujasera, gedung pertemuan dan pameran serta taman edukasi. Lokasinya ada di dua wilayah, yaitu Denggung,
Tridadi dan Jetis Jogopaten, Pandowoharjo, Sleman.
Luas
lahan keseluruhan 43461 meter persegi. Masing-masing untuk pusat jajan atau pujasera
seluas 20.620 meter persegi, gedung pertemuan
dan pameran seluas 11.215 meter persegi dan Taman Edukasi seluas 11.626 meter
persegi.
Wakil
Ketua Komisi A DPRD Sleman Danang Sulistya Haryono mengatakan dari keterangan
DPMPT Sleman ternyata baru mengeluarkan izin lokasi, untuk izin pemanfaatan
penggunaan tanah (IPPT) masih dalam proses. Termasuk untuk peninjauan lokasi
baru akan dilakukan minggu depan. Karena itu, pembangunan tersebut menyalahi
prosedur.
“Izin
lokasi sesuai ketentuan tidak boleh untuk membangun, tapi kenyataannya, bangunan
sudah berdiri," kata Danang soal pertemuan dengan DPMPT Sleman di ruang
kerjanya, Senin (2/4/2018).
Menurut
Danang, sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut mendesak pengembang
segera mengurus perizinan dan selama proses tidak melanjutkan atau menghentikan
pembangunan. Termasuk meminta pemkab pemerintah
bertindak tegas jika ada yang melanggaran aturan, baik peraturan daerah (perda)
maupun peraturan lainnya.
“Kami
juga akan memanggil pengembang untuk masalah ini. Diagendakan pemanggilan
minggu depan,” jelasnya.
Hal
senada diungkapkan wakil ketua DPRD Sleman R. Inoki Azmi Purnomo. Menurutnya pembangunan
SCH harus patuhi sesuai aturan. Jangan
sampai muncul kesan ketika pengusaha besar boleh sesukanya. Untuk itu mendorang
komisi A untuk mencermati lebih detail masalah ini.
“Pembangunan
yang belum sesuai perijinan apalagi di dekat pusat pemerintahan Sleman
telah menampar penyelenggara pemerintah daerah, kalau ada penyelenggara
pemerintahan daerah yang enjoy dengan pembangunan tanpa proses yang benar, maka
telah menyakiti hati masyarakat,” tandasnya
Inoki
menambahkan bulan ini dewan telah menjadwalkan setiap komisi menggelar rapat
kerja dengan mitra komisi masing-masing. Selain
sebagai wujud pengawasan terhadap
eksekutif sekaligus merespon masukan
dari masyarakat.
“Sekarang sudah masuk bulan ke empat kami pingin tahu apa yang telah OPD kerjakan, percuma kami sepakati APBD 2018 lebih awal kalau OPD belum bekerja, kami pingin tahu apa yang telah OPD kerjakan,” ungkapnya.(prista)
0 Response to "Bangunan Sleman City Hall Langgar Aturan, Belum Ada Tindakan Tegas"
Posting Komentar