Korem Pamungkas Amankan DPO Pemalsu Dokumen Tanah TNI
Danrem
072 Pamungkas memberikan keterangan tertangkapan DPO pemalsuan dokumen tanah
TNI AD di Jalan Jalan Kaliurang KM 5,8, Caturtunggal, Depok, Sleman. Toto
Junaidi alias Joned, 56 di Makorem setempat, Selasa (17/4/2018).
SEMBADA.ID - Korem
072 Pamungkas Yogyakarta berhasil mengamankan buronan pelaku
pemalsuan dokumen tanah
milik TNI AD di Jalan Kaliurang KM 5,8, Caturtunggal, Depok, Sleman. Toto
Junaidi alias Joned,
56. Warga Jalan Anggajaya, Sranggahan,
Condongcatur, Depok, Sleman itu diamankan tim khusus Korem 072 Pamungkas di Pondok ,Trimurti, Srandakan, Bantul, Senin (16/4/2018) malam.
Joned menjadi buron karena saat akan dimintai keterangan
sebagai tersangka oleh Mabes Polri satu bulan lalu tidak pernah hadir. Status tersangka setelah sidang praperadilan
di PN Jakarta Pusat, 27 Februari lalu menolak gugat Joned atas tanah tersebut
dan pasca
putusan itu
menghilang, sehingga ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Komandan
Korem (Danrem) 072/Pamungkas Brigjen TNI Muhamad Zamroni mengatakan, setelah
mengetahui Joned menjadi buron, kemudian memerintahkan jajaran intelijen membentuk
tim khusus untuk melakukan pencarian. Setelah
melalui operasi gabungangan selama dua hari, akhirnya berhasil menegamankan
Joned di daerah Srandakan, Bantul
“Saya
bangga dan salut dengan kinerja aparat intelijen yang dengan sigap bisa segera
menemukan saudara Toto Junaidi yang ditetapkan sebagai DPO,” kata Danrem usai
coffe morning dengan jajaran media di Makoren setempat, Selasa (17/4/2018).
Zamroni
menjelaskan setelah berhasil menangkap Joned langsung melakukan koordinasi
dengan Mabes Polri yang menangani perkara tersebut. Setelah tim mabes Polri datang, tersangka
akan diserahkan untuk proses hukum selanjutnya.
“Operasi
ini sifatnya hanya membantu mempercepat penangkapan tersangka karena kasus yang
melibatkan warga Condongcatur, Sleman ini sudah berlangsung cukup lama,”
terangnya
Kasi
Intel Korem 072/Pamungkas Kolonel Kav Wiratno SH menambahkan keberhasilan operasi pencarian buron Toto
Junaidi karena tim telah menguasai medan. Selain itu, timnya juga memiliki data
lengkap yang berkaitan dengan tersangka.
“Kami
juga yakin sadara Toto Junaidi tidak akan jauh,” tambahnya
Kasubdit
IV
Ditreskimum Mabes Polri Kombes Pol Surawan menjelaskan karena untuk kasus
ini sudah melakukan pemberkasan, maka setelah ditangkap tinggal pemeriksaan dan
pelimpahan ke Kejaksaan Agung (kejagung) untuk proses hukum berikutnya. Tersangka dijerat pasal 166 KUHP tentang
keterangan palsu dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sengketa
lahan di Jl Kaliurang sendiri berlangsung cukup lama. TNI AD mengklaim
kehilangan aset di kawasan itu selama 13 tahun. Lahan sengketa terdaftar dalam
Inventaris Kekayaan Milik Negara (IKMN) No. Reg. 307320026 sejak tahun
1989. Persoalan mengemuka saat Lie Fong Moij mengklaim sebagai pemilik lahan
dibuktikan dengan sertifikat No. SHM 11178 dan SHM 11179. Tanah dibelinya dari
TJ sebesar Rp 11 miliar pada 2005.
TNI
AD bersama tim penyidik Bareskrim Mabes Polri, menemukan ada indikasi
penyalahgunaan Letter C yang membuat TNI kehilangan aset. Hasil penyidikan tim
Bareskrim akhirnya menetapkan Joned sebagai tersangka.
0 Response to "Korem Pamungkas Amankan DPO Pemalsu Dokumen Tanah TNI"
Posting Komentar