Pelaku Kejahatan Seksual Akan Dikebiri
Menteri PPPA Yohana
Susana Yembise menjadi keynote speaker dalam seminar nasional “Peran Perempuan dalam Mendidik Generasi Era
Revolusi Industri 4.0” di Universitas Negeri Yogyakarta.(UNY), Senin
(23/4/2018) .
SEMBADA.ID –
Para pelaku kejahatan seksual kepada anak maupun orang dewasa dipastikan akan
mendapatkan sanksi atau hukuman ganda atas perbuatannya. Bukan hanya hukuman
penjara namun juga akan dikebiri. Kepastian ini setelah adanya peraturan pemerintah (PP) sebagai implementas UU No 17/2016 tentang
Perlindungan Anak. Selain untuk memberikan perlindungan hukum, adanya sanksi
ini juga diharapkan dapat membuat efek jera.
Menteri
PPPA Yohana Susana Yembise mengatakan meski untuk membuat regulasi ini
membutuhkan waktu yang lama dan rumit, sebab harus melibatkan antar
kementerian, namun akhirnya PP yang mengatur sankai bagi pelaku kejahatan
seksual dapat disepakati. Sehingga dengan adanya aturan ini, maka penegak hukum
sudah dapat menerapkan bagi para pelaku kejahatan seksual.
“Sekarang
untuk penerapannya tergantung para penegak hukum,” kata Yohana usai menjadi keynote speaker
dalam seminar nasional “Peran Perempuan
dalam Mendidik Generasi Era Revolusi Industri 4.0” di Universitas Negeri
Yogyakarta.(UNY), Senin (23/4/2018) .
Yohana
menjelaskan sebenarnya di beberapa kasus kejahatan seksual yang terjadi di beberapa daerah, para penegak
hukum sudah mengunakan UU ini. Dimana
para pelaku ada yang divonis hukuman mati, seumur hidup atau pun penjara
puluhan tahun. Namun untuk hukuman kebiri belum dilaksanakan.
“Karena
itu, setelah adanya PP ini, bisa
digunakan untuk tambahan hukuman kebiri,” paparnya.
Hanya
saja, untuk hukuman kebiri ini, baru dapat dilaksanakan setelah masa hukuman penjara pelaku kejahatan
seksual itu sudah akan selesai. Apakah
itu 15 tahun atau 20 tahun dan sebelum keluar bisa dikebiri. Ini dilakukan sebagai bentuk rehabilitasi
sosial kepada para pelaku sekaligus respon dari ratusan surat yang meminta agar
pelaku kejahatan seksual dikebiri. Termasuk untuk membuat efek jera.
“Jadi
mereka yang melakukan kejahatan seksual, sebelum keluar akan dikebiri,”
tandasnya.
Menurut
Yohana meski saat penegak hukum dalam memberikan hukuman sebelumnya tanpa ada
tambahan hukuman kebiri, namun setelah adanya PP ini, maka hukuman itu bisa
dilaksanakan. Apalagi ada yang meminta agar pelaku itu dikebiri. Sehingga hal tersebut bisa menjadi
pertimbangan penegak hukum untuk kebiri.
“Dari
ratusan surat yang masuk kebanyakan kasus pedofil,” ungkapnya.
0 Response to "Pelaku Kejahatan Seksual Akan Dikebiri"
Posting Komentar