Perdagangkan Burung Dilindungi Warga Bantul Terancam 5 Tahun Penjara
Tersangka penjual burung yang
dilindungi, SR, 32 warga Gunung Saren Kidul, Trimurti, Srandakan, Bantul
diperlihatkan Polda DIY saat ungkap
kasus di Mapolda setempat, Kamis (12/4/2018)
SEMBADA.ID – Polda DIY mengungkap kasus penjualan satwa burung yang dilindungi sebagaimana
diatur dalam UU No 5/1999 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistem. Terungkapnya kasus ini setelah petugas menangkap warga Gunung Saren
Kidul, Trimurti, Srandakan, Bantul, SR, 32 pelaku jual beli burung yang dilindungi
di rumahnya, Rabu (11/4/2018).
Penangkapkan
ini hasil pengembangan informas dari warga jika di wilayah Bantul ada yang akan
menjual burung yang dilindungi yaitu kakak tua seram (jambul orange) seharga Rp3,5
juta. Tersangka SR sekarang ditahan di Mapolda DIY untuk proses hukum lebih lanjut.
“Berbekal
informasi ini tim opsnal Ditkrimsus Polda DIY melakukan penyelidikan di daerah tersangka,”
kata Dir Reskrimsus Polda DIY Kombes Pol
Gatot Agus Budi Utomo saat ungkap kasus di Mapolda DIY, Kamis (12/4/2018).
Gatot
menjelaskan kronoligis penangkapan sendiri, setelah sampai di lokasi pelaku,
petugas mendapat bantuan dari warga dan menemukan alamat SR. Setelah menunjukkan surat tugas kemudian
melakukan pemeriksaan dan benar memang di rumahnya ada beberapa burung yang
dilindungi tanpa ada dokumen resmi dari instansi berwenang.
“Kami
mendapatkan ada tujuh burung yang dilindungi dan tidak boleh diperjualbelikan,
masing-masing kakak tua seram (jambu oange), kakak tua jambu kuning dan elang bodol, 2 ekor serta elang bido, 1 ekor,” paparnya.
Petugas
selanjutnya mengamankan pelaku dan 7
burung tersebut sebagai barang bukti ke Mapolda DIY untuk pengembangan lebih
lanjut. Termasuk berkoordinasi dengan
balai koservasi sumber daya alam (BKSDA) DIY
guna mengindentifikasi jenis burung itu. Hasil pemeriksaan, memang
burung itu masuk dalam satwa yang dilindungi, seperti yang diatur dalam PP No
7/1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa.
“SR
dijerat Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta,”
ungkapnya.
SR kepada petugas mengaku telah 3 tahun ini
memperdagangkan satwa liar dengan cara
konvensional, yakni menawarkan ke penghobi, menjual di pasar, atau mendatangi komunitas pecinta burung. Tersangka memperoleh satwa juga dari membeli
di pasar, penghobi dan masyarakat.
Kepala
BKSDA) DIY, Junita Parjanti menambahkan
dari hasil pemeriksaan kondisi kesehatan 7 ekor burung tersebut secara umum
sehat. Sebagai tindaklanjut dari penangkapan ini, BKSDA akan merehabilitasi burung
tersebut ke Stasiun Flora dan Fauna di
Tahura Bunder Gunungkidul sebelum dikembalikan ke habitatnya.
“Untuk
rehabilitasi membutuhkan waktu cukup lama, yaitu antara 3-5 tahun sebelum siap
dilepas di habitatnya,” tambahnya.
Menurut
Junita sebenarmya masyarakat boleh memelihara burung yang dilindungi tersebut.
Yaitu dari jenis F2 atau anakkan. Meski begitu, untuk memelihara ini tetap
harus ada dokumen resmi dari instansnya.
BKSDA sendiri terus berupaya untuk melestarikan dan mengembangbiakkan
satwa yang dilindungi tersebut, yaitu minimal dapat menambah 2%.
0 Response to "Perdagangkan Burung Dilindungi Warga Bantul Terancam 5 Tahun Penjara"
Posting Komentar