Project Manager Pembangunnan NYAI Dilaporkan Ke Polda DIY
Warga
Paliyan, Temon, Kulonprogo saat melaporkan project manager pembangunan
NYAI PT Angkasa Pura (AP) I Yogyakarta Sujiastono ke Polda DIY,
Jumat (20/4/2018)
SEMBADA.ID – Warga Paliyan, Temon, Kulonprogo yang terdampak pembangunan New Yogyakarta Airport Internasional (NYAI) melaporkan project manager pembangunan NYAI PT Angkasa Pura (AP) I Yogyakarta Sujiastono ke Polda DIY, Jumat (20/4/2018). Laporan ini terkait dengan terjadinya
perusakan rumah dan pekarang warga Paliyan saat pengosongan lahan untuk pembangunan NYAI di daerah tersebut, oleh PT AP 1 Yogyakarta, pada 27 November 2017 lalu. Di antaranya terjadi pada rumah dan pekarangan milik Yuyun Krisna Windarmanto dan Fajar Ahmadi.
Selain merusak pintu dan jendela serta merobohkan semua pohon di pekarangan, termasuk melepas meteran listrik. Baik PT AP 1 maupun PLN juga tidak meminta izin dan pemberitahuan kepada warga sebelumnya.
Padahal, saat kejadian belum terjadi pelepasan hak atas tanah dan bangunan milik warga tersebut, sebab masih proses di pengadilan negeri (PN) Wates. Atas tindakan itu, menyebabkan aktivitas warga menjadi terganggu.
Hanya saja, meski untuk pelaporan tersebut, warga sudah membawa barang bukti, termasuk saksi yang melihat perusakan saat kejadian, namun karena ada persyaratan yang kurang, yaitu bukti kepemilikan rumah dan pekarangan, Polda DIY belum bisa menerima laporan tersebut. Sehingga warga diminta melengkapinya terlebih dahulu dan setelah ada bukti kepemilikan, Polda DIY baru menerimanya. Warga sendiri dalam melaporkan kasus itu didampingi kuasa hukum Teguh Purnomo
“Kami harap kasus ini diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata pelapor Yuyun Krisna Widarmanto di sela-sela pelaporan ke Polda DIY tersebut.
Kuasa Hukum warga Teguh Purnomo menambahkan meski alasan PT AP 1 yang dipimpin project manager pembangunan NYIA Sujistono melakukan tindakan itu, sebagai shock therapi termasuk untuk rumah yang dicongkel tidak berpenghuni, selain tidak benar sebab bangunan dan
pekarangan itu masih dihuni, juga tidak dibenarkan. Karema saat kejadian masih dalam proses pembebasan lahan, sehingga tidak dapat dilakukan pengosongan secara paksa.
Menurut Teguh, tindakan Sujiastono tersebut diduga melanggar pasal 170 KUHP atau pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. Hal ini juga dikuatkan dari hasil kesimpulan Ombudsmen Republik Indonesia (ORI) DIY tertanggal 27 November 2017. Dimana dalam laporan
akhirnya menyimpulkan jika tindakan PT AP 1 di Paliyan, Temon, Kulonprogo itu maladmintrasi.
“Karena itu yang kami laporkan untuk kasus ini, fokus kepada Sujiastono selaku project manager pembangunan NYIA. Jika nanti ada yang lainnya itu pengembangan hasil dari pemeriksaa laporan ini,” ungkapnya.
Menanggani hal tersebut, project manager pembangunan NYIA PT AP 1 Yogyakarta Sujiastono tidak berkomentar banyak. Ia hanya mengatakan agar warga menghormati aturan. Meski begitu ika berlanjut ke proses hukum siap menghadapinya.
“Demi bandara Kulonprogo apapun yang terjadi saya siap, termasuk siap berkorban perasaan,” ungkapnya.
SEMBADA.ID – Warga Paliyan, Temon, Kulonprogo yang terdampak pembangunan New Yogyakarta Airport Internasional (NYAI) melaporkan project manager pembangunan NYAI PT Angkasa Pura (AP) I Yogyakarta Sujiastono ke Polda DIY, Jumat (20/4/2018). Laporan ini terkait dengan terjadinya
perusakan rumah dan pekarang warga Paliyan saat pengosongan lahan untuk pembangunan NYAI di daerah tersebut, oleh PT AP 1 Yogyakarta, pada 27 November 2017 lalu. Di antaranya terjadi pada rumah dan pekarangan milik Yuyun Krisna Windarmanto dan Fajar Ahmadi.
Selain merusak pintu dan jendela serta merobohkan semua pohon di pekarangan, termasuk melepas meteran listrik. Baik PT AP 1 maupun PLN juga tidak meminta izin dan pemberitahuan kepada warga sebelumnya.
Padahal, saat kejadian belum terjadi pelepasan hak atas tanah dan bangunan milik warga tersebut, sebab masih proses di pengadilan negeri (PN) Wates. Atas tindakan itu, menyebabkan aktivitas warga menjadi terganggu.
Hanya saja, meski untuk pelaporan tersebut, warga sudah membawa barang bukti, termasuk saksi yang melihat perusakan saat kejadian, namun karena ada persyaratan yang kurang, yaitu bukti kepemilikan rumah dan pekarangan, Polda DIY belum bisa menerima laporan tersebut. Sehingga warga diminta melengkapinya terlebih dahulu dan setelah ada bukti kepemilikan, Polda DIY baru menerimanya. Warga sendiri dalam melaporkan kasus itu didampingi kuasa hukum Teguh Purnomo
“Kami harap kasus ini diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata pelapor Yuyun Krisna Widarmanto di sela-sela pelaporan ke Polda DIY tersebut.
Kuasa Hukum warga Teguh Purnomo menambahkan meski alasan PT AP 1 yang dipimpin project manager pembangunan NYIA Sujistono melakukan tindakan itu, sebagai shock therapi termasuk untuk rumah yang dicongkel tidak berpenghuni, selain tidak benar sebab bangunan dan
pekarangan itu masih dihuni, juga tidak dibenarkan. Karema saat kejadian masih dalam proses pembebasan lahan, sehingga tidak dapat dilakukan pengosongan secara paksa.
Menurut Teguh, tindakan Sujiastono tersebut diduga melanggar pasal 170 KUHP atau pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. Hal ini juga dikuatkan dari hasil kesimpulan Ombudsmen Republik Indonesia (ORI) DIY tertanggal 27 November 2017. Dimana dalam laporan
akhirnya menyimpulkan jika tindakan PT AP 1 di Paliyan, Temon, Kulonprogo itu maladmintrasi.
“Karena itu yang kami laporkan untuk kasus ini, fokus kepada Sujiastono selaku project manager pembangunan NYIA. Jika nanti ada yang lainnya itu pengembangan hasil dari pemeriksaa laporan ini,” ungkapnya.
Menanggani hal tersebut, project manager pembangunan NYIA PT AP 1 Yogyakarta Sujiastono tidak berkomentar banyak. Ia hanya mengatakan agar warga menghormati aturan. Meski begitu ika berlanjut ke proses hukum siap menghadapinya.
“Demi bandara Kulonprogo apapun yang terjadi saya siap, termasuk siap berkorban perasaan,” ungkapnya.
0 Response to "Project Manager Pembangunnan NYAI Dilaporkan Ke Polda DIY"
Posting Komentar