Sales Leasing Gelapkan Barang Perusahaan Rp489 Juta
Dua tersangka kasus pembiayaan
fiktif diperlihatkan Polsek Mlati, Sleman saat ungkap kasus di Mapolsek
setempat, Rabu (11/4/2018)
SEMBADA.ID –
Polsek Mlati, Sleman mengungkap pembiayaan fiktif untuk membeli barang-barang
elektronik senilai Rp489 juta. Terungkapnya kasus ini, setelah petugas
berhasil menangkap sales perusahaan pembiayaan (leasing) yang ada di
Mlati, Jainal, 32, dan warga Ngaglik, Sleman, Tanto,40. Jainal yang
asli Tangerang, Banten di tangkap di Tangerang, Sabtu (17/3/2018) Tanto, di
Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng), Sabtu (7/4/2018). Penangkapan sendiri
hasil pengembangan dari laporan perusahaan leasing, tempat Jainal bekerja,
kepada Polsek Mlati, 25 Februari lalu. Keduanya sekarang ditahan di
Mapolsek Mlati untuk pengembangan lebih lanjut.
Kedua pelaku diketahui telah menjalankan aksi penggelapan sejak Desember
2017 hingga Februari 2018. Saat itu, pelaku Jainal menjabat sebagai sales
marketing ini membuat data konsumen atau debitur palsu yang mengajukan
pembelian barang elektronik. Seperti televisi,
kulkas, ataupun air conditione ke sebuah toko elektronik yang dibiayai tempatnya bekerja. Tercatat
terjadi 37 transaksi, dimana dalam setiap satu transaksi nilainya Rp15 juta-
Rp20 juta.
“Dalam satu hari bisa satu-dua
transaksi,” kata Kapolsek Mlati Kompol Yugi Bayu saat ungkap kasus du Mapolsek
setempat, Rabu (11/4/2018)
Aksi pelaku terungkap saat penagih tunggakan kredit dari perusahaan
elektronik mendatangi kantor pelaku untuk menagih uang setoran. Kendati
demikian tak ditemukan nama dan alamat seperti yang tercatat dalam data pelaku.
Sebab barang elektronik sudah
dikeluarkan perusahaan kepada nasabah melalui pelaku dipakai pelaku sendiri. Hasil penjualan untuk memenuhi
kebutuhan sehari-hari, termasuk membeli dua motor dan
mobil. Mengetahui ada yang tak beres,
perusahaan memeriksa seluruh pekerjaan pelaku, lalu menemukan 37 dokumen dengan
konsumen fikitf
“Dalam menjalankan aksinya kedua
saling berbagi tugas. Jailan yang mengajukan
permohonan kredit, sedangkan Tanto yang mencari nasabah fiktif,” terangnya.
Kanit Reskrim Polsek Mlati Iptu Dandung Pratidina menambahkan modus yang dilakukan tersangka sebenarnya
bukan kasus baru, namun di Sleman kemungkinan baru yang pertama kali. Untuk
perkara ini mereka dijerat pasal 374 KUHP tentang tindak
pidana penggelapan dalam
jabatan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun
penjara.(Sndonews)
0 Response to "Sales Leasing Gelapkan Barang Perusahaan Rp489 Juta"
Posting Komentar