Tiga Pemuda Mabuk Rampok Toko Waralaba
Dirreskrimun Polda DIY Kombes
Pol Hadi Utomo meminta keterangan pelaku perampokan toko
waralaba
SEMBADA.ID –Polda DIY menyatakan perang terhadap minuman keras (miras). Selain
bentuk antisipasi tehadap maraknya peredaran miras di daerah lain,
terutama miras oplosan, tindakan ini juga lantaran miras banyak disalahgunakan
untuk melakukan tindak kejahatan.
Terakkhir,
seperti yang dilakukan tiga pemuda, masing-masing Angga, 27, Arya, 26 dan
Andreas, 25 karena mabuk, setelah mengkonsumsi miras oplosan jenis ciu,
merampok toko waralaba yang ada di Jalan Yogya-Solo Km 10, Sorogenen,
Purwomatani, Kalasan, Sleman, Senin (26/3/2018) dini hari pukul
03.00 WIB.
Terungkapnya
kasus ini, setelah petugas berhasil menangkap ketiganya, di tempat
berbeda, Senin (23/4/2018). Angga di tangkap saat ngamen di
sekitar Jalan Kaliurag, sedangkan Arya dan Andreas di tempat kosnya
di Yogyakarta.
“Ini bukti
dampak miras bukan hanya berbahaya bagi kesehatan, namun juga untuk
melakukan tindak kejahatan,” kata Direskrimum Polda DIY Kombes Pol
Hadi Utomo, saat ungkap kasus di Mapolda setempat, Kamis (26/4/2018).
Hadi
menjelaskan sebagai tindaklanjut pemberantasan peredaran dan
penyalagunaan miras di wilayah hukum Polda DIY, maka akan melakukan
operasi gabungan dengan satuan lain seperti jajaran narkoba,
sabhara dan intel serta instansi lain. Sehingga
diharapkan dengan langkah ini, situasi DIY yang sudah kondusif
tetap aman. Apalagi sebentar lagi akan masuk bulan
Ramadhan.
“Paling
tindak dengan operasi miras ini dapat menekan sekecil mungkin korban miras dan
dampak lainnya,” ungkapnya.
Sedangkan
tertangkapkan tiga pemuda tersebut, hasil pengembangan dari rekaman
CCTV yang ada di toko waralaba itu. Dari rekeman terlihat petugas
kemudian melakukan penyelidikan dan setelah memastikan posisinya masih di
Yogyakarta, akhirnya berhasil menangkap mereka, Senin (23/4/2018).
Polisi berhasil mengamankan puluhan bungkus rokok
bermacam merk, dua buah handpone milik karyawan toko waralaba yang
diambil mereka dan sebilah pedang yang digunakan untuk mengancam karyawan
toko itu.
“Mereka dijerat pasal 365 KUHP tentang curat dengan ancaman hukuman di atas
lima tahun,” terang Hadi
Menurut Hadi meski dari pemeriksaan mereka mengaku baru pertama kali
melakukan tindakan tersebut dan dari rekam jejak di Polda DIY memang
belum ada catatan residivis, namun tetap akan mengembangkannya.
Sebab tidak menutup kemungkinan, mereka pernah melakukan tindakan yang
sama di tempat lain.
Sementara dari pengakuan para tersengka, sebelum melakukan perampokan
mereka terlebih dahulu minum miras jenis ciu yang dibeli di daerah Gejayan,
Caturtunggal, Depok, Sleman. Mereka melakukan tindakan itu baru pertama kali.
Dalam melakukan aksinya menunggu situasi sepi dan untuk menakut-nakuti karyawan
toko Waralaba dengan pedang. Setelah berhasil menguasi situasi, mereka
mengambil rokok, uang Rp3 juta dan dua handphone milik karyawan toko tersebut.
“Ya sebelum merampok saya mabuk dulu, dengan minun ciu,” aku Andreas. (prista)
0 Response to "Tiga Pemuda Mabuk Rampok Toko Waralaba"
Posting Komentar