
Artis Selebgram Angela Lee Resmi Jadi Tahanan Kejari Sleman
Artis selegram Angela Lee dan suaminya bersamaa kuasa hukumnya saat pelimpahan berkas
di Kejari Sleman, Kamis (31/5/2018)
SEMBADA.ID - Artis
selegram Angela Charlie atau Angela Lee, 31 dan suaminya David Herdian, 34 tersangka penipuan dan pengelapan investasi
mitra bisnisnya resmi menjadi tahanan kejaksaan negeri (kejari) Sleman. Hal ini setelah Polres Sleman
melimpahkan mereka beserta berkas dan barang bukti kasus
tersebut ke kejari Sleman, Kamis (31/5/2018)..
Pelimpahan
sendiri, setelah Kejari Sleman menyatakan
berkas dari Polres Sleman terhadap kasus itu sudah lengkap atau P21.
Sehingga setelah dilimpahan, sambil menunggu proses sidang di pengadilan negeri
(PN) Sleman keduanya menjadi tahanan Kejari Sleman.
“Mulai hari ini (Kamis, 31/5/2018), keduanya kami
tahan,” kata Kasi Pidum Kejari Sleman
Hafidi, Kamis (31/5/2018).
Hafidi
menjelaskan untuk penahannya sendiri tidak jadi satu. Angela Lee ditempatkan di
lembaga pemasyarakaran (Lapas) khusus wanita Wirogunan, Yogyakarta, suaminya
David Herdian di tempatkan di Lapas
Cebonagan, Sleman.
“Untuk
barang bukti seperti mobil Rubicon
Wrangler serta sejumlah tas-tas bermerk
diamankan di Rumah Resmi Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Wirogunan, Kota Yogyakarta,” jelasnya.
Menurut
Hafidi setelah menerima limpahan
mereka, sebelum dibawa ke PN Sleman untuk
proses sidang. terlebih dahulu akan
akan melakukan penelitian kelengkapan formil dan materil, baik kedua tersangka maupun BB yang
disita penyidik. Setelah itu baru dilimpahkan ke pengadilan untuk proses
sidang..
“Untuk
proses ini selama 20 hari namun
untuk kepastianya sidang menunggu
penetapan lebih lanjut dari pengadilan
negeri," jelasnya..