Pelaku Pidana Fidusia , Diganjar 5 Bulan
PN Sleman menggelar sidang putusan fidusia
yang melibatkan PT MNC Finance Yogyakarta dengan terdakwa Wisnu Purwantari, di
PN setempat, Kamis (17/5/2018)
SEMBADA.ID -
Wisnu Purwantari, 39 warga Tegalrejo,
Yogyakarta dijatuhi pidana lima bulan penjara atas dugaan pidana
yang dilakukannya. Dia juga dipidana denda Rp5 juta subsider dua bulan
kurungan. Wisnu dinilai bersalah mengalihkan mobil yang dibiayaan PT MNC
Finance ke pihak lain. Tanpa hak mengalihkan, menjadi obyek jaminan fidusia
tanpa persetujuan dari penerima fidusia.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN)
Sleman yang diketuai Christina Endarwati menyatakan, terdakwa bersalah
melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 36 Undang-Undang (UU) Nomor 42/ 1999
tentang Jaminan Fidusia.
Dalam putusannya, hakim juga meminta
terdakwa untuk mengembalikan sejumlah barang bukti (dokumen dan mobil) ke
PT MNC Finance .
Vonis hakim itu diketahui lebih rendah
dua bulan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari
Kejari Sleman, Nila Maharani. Dimana JPU menuntut 7 bulan dan denda Rp10 juta
subsider 2 bulan.
Perkara yang menyeret Wisnu bermula saat
ia mengajukan pembiayaan ke PT MNC Finacne Cabang
Yogyakarta tahun 2014 untuk membeli satu unit Mobil
Hyudai tahun 2002 warna hitam. Akad
kredit dilakukan 5 Februari 2014 dengan pokok hutang Rp58,3 juta.
Pembiayaan tersebut akan diangsur selama
48 bulan atau 4 tahun per bulannya Rp1,8 juta.
Seiring waktu, pada 25 September
2015, tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan PT MNC Finanace. Wisnu
memindahtangankan mobil itu ke PT Surgika sebagai jaminan, karena Wisnu yang
merupakan karyawan PT tesebut memiliki hutang Rp500 juta kepada perusahaan
tersebut.
Wisnu kepada MNC Finance baru membayar
angsuran 27 kali atau masih tersisa
21 kali. Atas hal itu, PT MNC Finance mengirimkan
colector untuk melakukan penyelesaian, karena mobil tersebut masih dalam posisi
kredit, sehingga berhak menguasai barang itu.
Hanya saja PT Surgika tidak
memberikannya. Alasannya itu sudah menjadi hak PT
Surgika. Karena tidak ada titik temu kasus tersebut dilaporkan ke
Polda DIY, 24 November 2016. Setelah melakukan pemeriksaan dan pemanggiilan
terlapor dan saksi-saksi akhirnya kasus itu di bawa ke PN Sleman dan sudah
tahap putusan.
Atas putusan ini, sebelum mengetuk palu
tanda selesainya sidang, majelis hakim menawarkan kepada terdakwa, JPU dan PT
MNC Finance apakah menerima atau melakukan banding.
“Kami memberikan waktu 7 hari untuk jawaban tersebut,” kata ketua majelis hakim Christina Endarwati. .
PT MNC Finance, JPU dan
terdakwa menyatakan pikir-pikir. “kami akan berdiskusi dulu dengan tim legal
MNC Finance, apakah menerima atau tidak,” kata BM PT MNC Finance Yogyakarta
Hadi Susanto. Hal yang sama diungkapkan JPU, Nila Maharani. Ia
mengatakan untuk masalah ini masih pikir-pikir.
0 Response to "Pelaku Pidana Fidusia , Diganjar 5 Bulan"
Posting Komentar