Pesta Sabu 8 Mahasiswa Diamankan Polda DIY
Delapan mahasiswa penguna sabu ditunjukkan petugas saat ungkap kasus di
Mapolda DIY, Jalan Pajajaran (ringroad utara), Condongcatur, Depok,
Sleman, Rabu (16/5/2018)
SEMBADA.ID – Polda DIY mengamankan 8
mahasiswa usai pesta sabu di daerah Kledokan Gang 5 No 27 Caturtunggal,
Depok, Sleman. Lima mahasiswa masing-masing LPM, (24), HZJ
(23), JS (20) AS (20) dan WO (22) diamankan 10 April dan tiga mahasiswa,
EPP (20), DN (22) dan AKD (22) diamankan 11 April. Tujuh mahasiswa
itu berasal dari NTB dan satu mahasiswa DN berasal dari Sumatera Barat
(Sumbar). Dari delapan orang itu, AKD berjenis kelamin perempuan lainnya
laki-laki.
Selain menangkap pelaku, petugas
juga mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 pipet kaca bekas untuk
konsumsi sabu, 1 buah jarum suntik, 1 buah korek gas dan 5 pipet plastik bekas
untuk mengkonsumsi sabu.
“Pengamanan ini hasil informasi dari
masyarakat jika di tempat tersebut untuk transaksi dan penyalahgunaan
narkoba,” kata Direktur Reserse Narkoba (Dir Resnarkoba) Polda DIY
Kombes Pol Wahyu Widarto saat ungkap kasus di Mapolda DIY, Jalan Pajajaran
(ringroad utara), Condongcatur, Depok, Sleman, Rabu (16/5/2018)
Berdasarkan penyelidikan sejumlah
pelaku ada yang baru sekali mengkonsumsi narkoba dan ada yang lebih dari dua
kali. Alasan para pelaku mengkonsumsi sabu hanya ingin mencoba-coba dan sambil
mengisi kekosongan waktu. Mereka memesan sabu dengan cara transfer ke rekening
dan barang ditaruh di sebuah alamat untuk diambil.
“ Dalam sekali transaksi, pelaku
membeli 0,5 gram sabu seharga Rp600.000. Meraka membeli secara patungan dan
dikonsumsi secara bersama-sama. Ada satu orang yang mengetahui jaringan
pengedar yakni palaku LPM," jelasnya.
Mengani indikasi jaringan narkotika,
Wisnu belum bisa memberikan keterangan, sebab masih dalam pengembangan.
Status kedelapan mahasiswa tersebut masih sebagai pemakai. Mereka dijerat
pasal 112 ayat 1 UU No 36/ 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman
empat sampai enam tahun penjara.
“Untuk pengembangan kasus ini mereka
di tahanan Polda DIY,” paparnya.
Tersangka AKD mengaku baru sekali
ini mengonsumsi narkoba. Ia mengaku hanya diajak oleh rekan-rekannya.
"Sudah kenal karena satu daerah dan diajak, pertama nolak terus mau. Baru
sekali ini," akunya.
Kabid Humas Polda DIY, AKBP
Yuliyanto menambahkan untuk menghindari kasus serupa, menghimbau agar
induk semang atau pemilik kos peduli dan selali memperhatikan anak kosnya.
Sebab induk semang merupakan pengganti orangtua saat mahasiswa tersebut
menempuh pendidikan. Sehingga induk semang pun memiliki tanggung jawab moril.
“Selain
itu, lingkungan RT dan RW juga harus turut berperan aktif untuk
menciptakan keamanan,” harapnya.
0 Response to "Pesta Sabu 8 Mahasiswa Diamankan Polda DIY"
Posting Komentar