Polda DIY Bekuk Enam Pelaku Penganiayaan Pakai Gir
Enam pelaku peniayaan kepada warga di Jalan Pajajaran (ringroad) Condoncatur,
Depok diperlihatan Polda DIY saat ungkap kasus di Mapolda setempat, Senin
(21/5/2018)
SEMBADA.ID - Polda
DIY berhasil mengamankan enam remaja, satu warga Wonocatur,
Banguntapan, Bantul dan lima warga
Caturtunggal, Depok, Sleman karena menganiaya warga Umbulmartani,
Ngemplak, Sleman MAK, 22, di Jalan
Pajajaran (ring road utara) tepatnya di selatan rumah sakit JIH, Condongcatur,
Depok, Sleman, Minggu (20/5/2018) dini hari.
Enam
orang tersebut, masing-masing DPH, 20, WBS, 21,
MT, 20, RS, 20 dan MDR, 20. DPH merupakan warga Wonocatur, Banguntapan ,
Bantul, lima lainnya warga Caturtunggal,
Depok, Sleman. Mereka diamankan di Gang Johar no 263 Janti RT 006 / RW 003
Caturtunggal, Depok
Sleman, Minggu (20/5/2018) sekitar pukul 14.00 wib.
Direktur
Reserse Kriminal umum (Dir Reskrimum) Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo
menjelaskan pengaiyaan itu terjadi saat MAK, bersama lima temannya sedang mencari makan sahur dengan mengendarai
sepeda motor. Sesampainya di depan
Rumah Sakit JIH, Condongcatur, Depok tiba-tiba dari belakang datang rombongan orang memakai tiga
motor dan langsung memukul memakai gir yang diikat tali.
Akibatnya
korban mengalami luka di pipi bagian kiri atas, dan teman korban terjatuh tersungku. Setelah itu, para pelaku langsung pergi,
termasuk membuang gir yang dipakai untuk melukai korban.
“Korban
kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolda DIY,” papar Hadi Utomo saat gelar
ungkap kasus di Mapolda DIY Jalan
Pajajaran (ring road timur) Condongcatur, Depok, Sleman, Senin
(21/5/2018).
Berdasarkan
laporan korban dan pemeriksaan
saksi serta penyelidikan,
akhirnya petugas mendapatkan titik terang dan berhasil
menangkapan para pelaku di Gang
Johar no 263 Janti RT 006/003 Caturtunggal Depok Sleman,
Mingu (20/5/2018) dan ditahan di Mapolda DIY.
“Motif
pelaku murni kriminal, yaitu penganiayaan menyakiti korban,” jelasnya.
Para
pelaku dijerat pasal 170 tentang kekerasan terhadap orang dengan ancaman
hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. Khusus untuk MDR yang mellukai korban dengan
gir dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun
eam bulan. MDR juga ditetapkan sebagai tersangka,” terangnya.
Kabid
Humas Polda DIY AKBP Yulianto, menambahkan
Selain menahan enam pelaku, sejumlah barang bukti juga ikut diamankan.
Di antaranya adalah enam KTP, satu motor Honda Scopy beserta STNK; satu motor
Yamaha N-Max beserta STNK, satu buah
pistol mainan, satu jaket putih,
satu
jaket warna hitam, dua buah helm, dan lima ponsel milik pelaku.
(sindonews)
0 Response to " Polda DIY Bekuk Enam Pelaku Penganiayaan Pakai Gir"
Posting Komentar