Polda Tetapkan 3 Mahasswa Tersangka Kerusuhan Demo Hari Buruh
Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo memberikan keterangan soal
perkembangan penyelidikan aksi yang berakhir ricuh di depan UIN Sunan Kalijaga,
Selasa (1/5/2018) di Mapolda DIY, Rabu (2/5/2018)
SEMBADA.ID–
Kepolisian daerah (Polda) DIY menetapkan tiga orang peserta aksi di depan kampus
Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta yang berakhir dengan
kerusuhan dan pembakaran pos polisi di dekat aksi sebagai tersangka.
Penetapan ini, hasil pengembangan pemeriksaan 69 peserta aksi (59
laki-laki dan 10 perempuan) yang sebelumnya diamankan Polda DIY.
Namun begitu, tidak menutup kemungkinan jumlah peserta
aksi masih akan terus bertambah. Sebab petugas masih melakukan pengembangan
pemeriksaan. Baik tersangka maupun peserta aksi yang diamankan
hingga sekarang masih ditahan di Mapolda DIY . Untuk kepentingan
itu, Polda DIY juga mengamankan barang bukti yang ditemukan di lapangan,
seperti bom molotov, spanduk, batu dan tongkat.
“Dari hasil pengembangan penyelidikan dari 69 peserta
aksi yang diamankan, 3 orang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolda DIY
Brigjen Pol Ahmad Dofiri soal perkembangan penyelidikan kasus kerusuhan aksi di
depan kampus UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Selasa (1/5/2018) di Mapolda
setempat, Rabu (2/5/2018).
Dofiri menjelaskan 3 peserta aksi yang ditetapkan
sebagai tersangka tersebut ada yang berperan sebagai provokator, pelempar
molotov dan merusak fasiliras umum. Hal itu diketahui dari video saat mereka
melakukan aksi. Dari pengembangan penyeldikan juga diketahui aksi tersebut juga
sudah dipersiapkan sebelumnya, baik yang menyangkut dengan provokasi,
peralatan, seperti molotov, batu, petungan, solar, termasuk skenario aksi
itu berujung chaos.
“Karena itu kami akan mengusut tuntas dan
siapapun yang terlibat akan ditindak tegas,” tanda mantan Kapolda Banten ini.
Terlebih aksi tersebut juga telah melenceng dari aksi
awal, yaitu tuntutan hari buruh internasional (may day) 1 Mei. Terbukti yang
disampaikan masalah lain, termasuk provokatif yang berpotensi menimbulkan
bentrok antar massa dan gesekan antar daerah serta tidak sepengetahuan kampus
dan pemberitahuan kepada polisi.
“Untuk itu, saya terima kasih kepada masyarakat
yang tidak terpancing aksi tersebut dan mempercayakan kepada polisi,”
ungkapnya.
Direktur reserse kriminal umum (Dir reskrimum) Polda
DIY Kombes Pol Hadi Utomo menambahkan tiga tersangka, tersebut yaitu, MC,
asal NTT dan MI, asal Kalbar keduanya mahasiswa UIN Sunan Kalijaga serta
AM asal Bandung mahasiswa Universitas Sanata Darma (Sadar). Dari ketiga tersangka
ini MC diketahui sebagai koordinator umum (kordum) aksi.
“Mereka dijerat dengan pasal 160, 187, 170 dan 406
KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Karena itu mereka kami
tahan,” jelas Hadi.
Menurut Hadi, selain melakukan pemeriksaan terhadap
mahasiswa yang diamankan, polisi juga masih memburu 10 orang yang diketahui
sebagai perusak fasilitas umum dalam aksi tersebut. 10 orang itu semuanya
memakai penutup muka. Hal itu diketahui dari rekaman video.
Sehingga untuk tersangka masih dapat bertambah lagi.
“Selain itu, satu dari 69 peserta aksi yang
diamankan BV, juga diketahui memakai narkoba, jenis sabu, ganja dan pil
penenang,” paparnya.
Sedangkan barang bukti yang kami amankan, di
antranya 60 molotov botol, 4 plastik berisi solar, 10 batu,
beberapa pentungan, spanduk serta tulisan di tembok dan
baliho yang berkiatan dengan dengan aksi tersebut.(sindonews)
0 Response to " Polda Tetapkan 3 Mahasswa Tersangka Kerusuhan Demo Hari Buruh"
Posting Komentar