81 Napi Lapas Cebongan Dapat Remisi Idul Fitri, 3 Di antaranya Langsung Bebas
Napi Lapas IIB Cebongan, Sleman
mengikuti buka bersama di Lapas tersebut, Rabu (13/6/2018)
SEMBADA.ID - 81 nara pidana (napi) lembaga pemasyarakatan (lapas)
kelas II B Cebongan, Mlati, Sleman
mendapatkan remisi khusus (RK) atau pengurangan masa tahanan hari keagamaan
Idul Fitri 1439 H. Dari jumlah tersebut 3 di antaranya masa tahanannya sudah selesai. Sehingga
setelah menerima surat keputusan
(SK) mereka langsung bebas. Untuk SK sendiri akan diserahkan saat hari
raya Idul Fitri, Jumat (15/6/2018)
Kepala
Lapas Kelas II B Cebongan, Mlati, Sleman, Gunarto mengatakan para napi tersebut mendapatkan pengurangan
tahanan 15 hari dan 1 bulan. Napi yang mendapatkan remisi 15 hari ada 63 napi
sisanya remisi 1 bulan. Dari 63 napi
yang mendapatkan remisi 15 hari, ada tiga napi yang lansung bebas atau RK II,
karena masa tahannya sudah selesai.
“Remisi
ini berdasarkan keputusan Kemenkumham No
PAS-218 PK 01.01.02 Tahun 2018 tertanggal 11 Juni 2018,” kata mantan
kepala rumah tahanan (Karutan) Sigle, Aceh itu di sela-sela buka puasa bersama
warga binaan Lapas setempat, sepeeti
yang dilansir sindonews, Rabu (13/6/2018).
Menurut
Gunarto jumlah warga binaan lapas kelas II B
bongan, Mlati, Sleman hingga 13 Juni
2018 tercatat ada 286 orang.
Terdiri dari 172 napi dan 114 tahanan.
Mereka di tempatnya di enam blok hanya saja tiap blok jumlahnya tidak
sama. Kapasitas Lapas Cebongan sendiri
hanya 196 orang. Dari jumlah tersebut paling banyak kasus
kriminal murni dan semuanya laki-laki. Sebab
untuk tahanan kasus narkoba, anak-anak dan wanita sudah di tempatkan di tahan
sendiri.
“Tahanan
narkoba di lapas Pakem, anak-anak di lapas Wonosasi dan wanita di lapas
Wirogunan,” paparnya. (sbd)
0 Response to " 81 Napi Lapas Cebongan Dapat Remisi Idul Fitri, 3 Di antaranya Langsung Bebas"
Posting Komentar