Bolos Kerja, ASN Sleman Kena Sanksi Adminsitrasi
Inspektur Sleman, Budiharjo
SEMBADA.ID – Pemkab Sleman
akan menindaktegas kepada apartur sipil negara (ASN) di lingkunga pemkab Sleman
yang ketahuan tidak masuk kerja (membolos) sebelum dan sesudah cuti hari raya
lebaran 2018. Untuk sanksi sendiri akan
dilihat tingkat pelanggaran ASN tersebut. Sebagai langkah awal, sebelum cuti bersama ASN
yang akan dimulai 11-20 Juni nanti.. Inspektorat Sleman melakukan inspeksi
mendadak (sidak) di beberapa instansi, Jumat (8/6/2018).
Inspektur Sleman, Budiharjo menjelaskan bahwa inspeksi tersebut bertujuan untuk menegakkan disiplin di kalangan pegawai. Selain itu, kata Budi, kegiatan tersebut juga untuk mengetahui apakah ada pegawai yang mendahului cuti terlebih dahulu atau tidak. Dia juga mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi bagi pegawai yang ketahuan melanggar.
"Ya kalau ada yang melanggar tentu kita beri sanksi sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.
Budi mengatakan secara umum instansi yang disidak telah melaksanakan tugas pelayanan dengan maksimal, mulai dari loket pelayanan hingga publikasi kegiatan pelayanan selama pelaksaan cuti bersama.
"Meskipun ada yang ijin cuti, sakit dan lainnya. Tapi secara umum hasilnya cukup baik," ucapnya. (sbd)
0 Response to "Bolos Kerja, ASN Sleman Kena Sanksi Adminsitrasi"
Posting Komentar