Langgar Tarif Batas Atas Rute Penerbangan Maskapai Terancam Dicabut
Dirjen
Perhubungan Udara Agus Susanto memberikan keterangan kegiatan ram check
di bandara Adisutjipto Yogyakarta, Minggu (10/6/2018) malam.
SEMBADA,ID – Kementerian perhubungan (Kemenhub) menegaskan bagi maskapai penerbagan yang melanggar tarif batas atas pada angkutan lebaran 2018 akan mendapatkan sanksi tegas. Untuk sanksi mulai dari teguran ringan sampai pencabutan izin rute penerbangan. Sesuai dengan Perturan
Meteri (PM) Perhubungan No 14/2016 tentang tentang tarif batas atas dan batas bawah angkutan penumpang udara untuk tarif maksimal 30-100% dari tarif batas atas.
“Kami tegaskan untuk tarif pesawat angkutan lebaran ini tidak ada kenaikan yang melebihi itu,” kata Dirjen Perhubungan udaran Kemenhub Agus Susanto saat melakukan ram check di bandara internasional Adisutjipto, Yogakarta, seperti dilansir sindonews, Minggu (10/6/2018).
Agus menjelaskan jika ada maskapai yang menaikkan tarif diatas ketentuan, diminta masyarakat mau melaporkannya. Untuk pengaduan sendiri dapat dilakukan ke call center 151. Setiap pengaduan segera akan ditindaklanjuti.
Untuk kepentingan ini, pihaknya juga telah mengeluarkan surat edaran 4/2018 tentang koridor harga tiket libur lebaran dan sudah disampaikan seluruah otoritas bandara yang ada di 1o zone. Karena itu hal ini perlu disosialisasikan dan sampai saat ini belum ada yang melanggar. Jika ada yang melanggar sanksinya teguran keras sampau pencabutan izin rute terbang.
“Memang ada aduan 3 rute maskapai yang menaikkan harga hingga 100%, meski diperbolehkan tetapi tetap diperingatkan dan diminta menurunkan di bawah 100%,” terangnya.
SEMBADA,ID – Kementerian perhubungan (Kemenhub) menegaskan bagi maskapai penerbagan yang melanggar tarif batas atas pada angkutan lebaran 2018 akan mendapatkan sanksi tegas. Untuk sanksi mulai dari teguran ringan sampai pencabutan izin rute penerbangan. Sesuai dengan Perturan
Meteri (PM) Perhubungan No 14/2016 tentang tentang tarif batas atas dan batas bawah angkutan penumpang udara untuk tarif maksimal 30-100% dari tarif batas atas.
“Kami tegaskan untuk tarif pesawat angkutan lebaran ini tidak ada kenaikan yang melebihi itu,” kata Dirjen Perhubungan udaran Kemenhub Agus Susanto saat melakukan ram check di bandara internasional Adisutjipto, Yogakarta, seperti dilansir sindonews, Minggu (10/6/2018).
Agus menjelaskan jika ada maskapai yang menaikkan tarif diatas ketentuan, diminta masyarakat mau melaporkannya. Untuk pengaduan sendiri dapat dilakukan ke call center 151. Setiap pengaduan segera akan ditindaklanjuti.
Untuk kepentingan ini, pihaknya juga telah mengeluarkan surat edaran 4/2018 tentang koridor harga tiket libur lebaran dan sudah disampaikan seluruah otoritas bandara yang ada di 1o zone. Karena itu hal ini perlu disosialisasikan dan sampai saat ini belum ada yang melanggar. Jika ada yang melanggar sanksinya teguran keras sampau pencabutan izin rute terbang.
“Memang ada aduan 3 rute maskapai yang menaikkan harga hingga 100%, meski diperbolehkan tetapi tetap diperingatkan dan diminta menurunkan di bawah 100%,” terangnya.
Penumpang pesawat rute Yogyakarta Palembang M Yani, 60 mengatakan untuk tiket pesawat
memang ada kenaikan, dimana dari
Yogyakarta ke Palembang hari biasa Rp500 ribi, saat lebarang menjadi Rp814
ribu.(prista)
0 Response to "Langgar Tarif Batas Atas Rute Penerbangan Maskapai Terancam Dicabut"
Posting Komentar