Orang Tua Masih Bingung Teknis PPDB SMP Di Yogyakarta
Para orang tua menanyakan sosl PPDB 2018
di Disdik Yogyakarta, Senin (25/6/2018)
SEMBADA.ID –Para orang tua calon siswa SMP di Yogyakarta
mendatangi kantor dinas pendidikan (Disdik) kota Yogyakarta, Senin (25/6/2918).
Kedatangan mereka untuk menanyakan
soal penerimaan peserta didik
baru (PPDB) 2018 di kota tersebut.
Terutama yang menyangkut dengan persyaratan dan ketentuan teknis lainnya.
Ini lantaran ada beberapa persyaratan baru, terutama persyaratan administrasi.
PPDB
SMP di Yogyakarta sendiri melalui dua jalur, yaitu jalur prestasi dan jalur
zonasi. Untuk jalur prestasi selain
warga kota Yogyakarta juga bisa dari
luar kota. Hanya saja untuk kuotanya terbatas, yaitu hanya 5%. Sedangkan zonasi khusus untuk warga
Yogyakarta.
“Saya
masih bingung untuk persyaratan masuk
SMP di kota Yogyakarta. Untuk itu datang
ke sini untuk menanayakan,” kata warga Krasak,
Gondokusman, Yogyakarta, Wawan, 50.
Menurut Wawan,
masih belum paham soal zonasi dan penambahan nilai bagi siswa yang
memiliki prestasi. Sebab untuk zonasi
apakah berdasarkan jarak atau administrasi tempat tinggal siswa. Untuk tambahan
nilai, soal berdasarkan jenjang.
“Ini
yamg masih membuat para orang tua bingung,” ungkapnya.
Hal
yang sama diungkapkan warga Bangungtapan, Bantul, Siti Rohayati, 48. Ia kebingunan soal status
anaknya. Sebab untuk KK anaknya sudah ikut saudaranya di Yogyakarta. Namun ada
aturan untuk KK harus ikut orang tua.
Akibatnya saat mau mendaftar ke SMPN 9 Yogyakarta tidak bisa, karena
anaknya ikut KK saudaranya.
Begitu
juga sebaliknya saat mendaftar di SMP yang ada di Bantul juga tidak bisa sebab
anaknya tidak masuk dalam KK miliknya.
Oleh sekolah yang bersangkutan disarankan PPDB melalui jalur prestasi. Padahal untuk jalut prestasi kuatanya hanya
5%, meski untuk prestasi anakknya menjadi juara OSN internasional bidang IPA di Malaysia.
“Karena
itu saya ingin menanyakan soal aturan
ini,” terangnya.
Kasi
Data dan Informasi Disdik Yogyakarta Siti Hidayati mengatakan untuk PPDB
baik SMP dan SD memang cukup selektif, terutama soal administrasi
kependudukan. Di antaranya untuk KK memang harus ikut orang tua. Jika Kknya
tidak ikut orang tua maka tidak bisa mendaftar secara zonasi, tetapi masih bisa
melalui jalur prestasi.
“Untuk
jalut prestasi juga cukup ketat yang diakui hanya yang ikut OSN, di luar itu
tidak bisa,: jelasnya.
0 Response to "Orang Tua Masih Bingung Teknis PPDB SMP Di Yogyakarta"
Posting Komentar