Pelaku Perusakan PN Bantul Ditangkap Polisi
SEMBADA.ID -
Para pelaku perusakan ruang lobi Gedung Pengadilan Negeri (PN) Bantul saat
sidang putusan kasus pembubaran pameran lukisan Wiji Thukul di Pusham UII
Banguntapan 8 Mei 2017 dengan terdakwa ketua pemuda pancasila Bantul,
Doni Bimo Saptono, Kamis 28 Juni 2018. ditangkap polisi. Pelaku merupakan
anggota salah satu ormas. Mereka melakukan perusakan karena merasa tidak puas
atas putusan hakim, saat memvonis ketua ormas mereka dalam kasus tersebut.
Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo menjelaskan, pelaku merupakan warga Bantul. Mereka, adalah Novi Kurniawan (NK), 21; Samasudin (Smd) 31; dan Alfathan Saddam Husyien Asyroq (ASHA) 18 serta satu pelaku belum diketahui inisialnya.
"Petugas menangkap mereka di rumahnya masing-masing setelah kejadian tersebut," terang Hadi di Mapolda DIY, seperti yang dilansir sindonews, Jumat (29/6/2018).
Dari hasil olah tempat kejadian perkara, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti pecahan kaca, topi hitam, selongsong kembang api, pecahan pot bunga, dan batu bata. Polisi juga sudah mengumpulkan rekaman video cctv di lokasi.
Mereka ditangkap karena terbukti melakukan perusakan barang-barang di lobi dan halaman PN Bantul. Penangkapan berdasarkan LP/VI/2018/Bantul, 28 Juni 2018. "Mereka dijerat pasal 170 KUHP tentang perusakan secara bersama-sama dengan ancam hukuman 5 tahun 3 bulan penjara," paparnya
Menurut Hadi saat ini polisi masih melakukan proses penyidikan, untuk memastikan dalang kejadian di balik insiden perusakan di lobi Pengadilan Negeri Bantul itu. Sebab dari pengakuan tersangka melakukan tindakan itu karena ada yang menyuruh. "Untuk kepentingan itu para pelaku diamankan di Polres Bantul," jelasnya. (sbd)
0 Response to "Pelaku Perusakan PN Bantul Ditangkap Polisi"
Posting Komentar