Pembacok Mahasiswa FIB UGM Hingga Tewas Terancam 15 Tahun Penjara
Dua pelaku pembacokan kepada
mahasiswa UGM diperlihatkan petugas
saat ungkap kasus di Mapolresta
Yogyakarta, Senin (11/5/2018)
SEMBADA.ID - Dua pelaku pembacokan yang menewaskan mahasiswa
Sastra Inggris Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Gadjah Mada (UGM) Dwi
Ramadhani Herlangga, 26 di perempatan
Mirota Kampus, Jalan C. Simanjuntak,
Terban, Gondokusuman, Yogyakarta, Kamis (7/6) pukul 02.30 WIB lalu. Yaitu AYT,
19 dan MWD, 16 terancam 15 tahun hukuman
penjara.
Keduanya
di tangkap petugas Sabtu (9/6/2018), AYT di kediamannya Bumijo,Jetis sedangkan MWD di rumahnya Blunyahrejo,
Tegalrejo, Yoguakarta. Untuk
mempertanggung jawabkan perbuatannya mereka sekarang di tahan di Mapolresta
Yogyakarta.
“Mereka
kami jerat dengan pasal 351 ayat 3 kUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan
meninggalnya orang,” kata Kapolresta Yogyakarta AKBP Armaini saat gelar ungkap
kasus di Mapolresta setempat, Senin (11/6/2018).
Armaini
menjelaskan meski untuk MWD masih di bawah umur, tetap memakai pasal itu. Hanya
saja untuk perlakuan terhadap penyidikan dan persidangan tetap mengikuti UU
perlindungan anak. AYT sendiri diketahui
baru lulus SMA sedangkan MWD baru lulus SMP.
Dari
pemeriksaan, AYT mengaku perbuatannya itu sebagai balas dendam, sebab beberapa
waktu lalu pernah diserang seseorang dengan gir motor hingga melukai kakinya. Sehingga setelah
melihat ada motor yang mirip dipakai orang yang melukai dirinya langsung
mengejar dan membacoknya.
“AYT
membonceng dan membacok,sedangka MWD yang menjadi joki,” paparnya.
Kejadian
pembacokan sendiri berawal saat korban
bersama ketujuh rekannya, Kamis (7/6/2018) pukul 01.00 WIB, turun dari Jalan
Kaliurang KM 13,5 menuju UGM untuk
membagikan makan sahur kepada orang yang membutuhkan. Selanjutnya bersama
rekan-rekannya, korban menuju ke Kotabaru dan terakhir ke Taman Budaya Yogyakarta. Setelah selesai membagikan sahur kembali ke
Jalan Kaliurang. Sampai di Bundaran UGM
(korban) belok kiri sampai di Perempatan Mirota.
“Sampai
di lokasi tersebut, dari arah belakang ada orang yang tidak dikenal meneriaki korban dengan kata-kata yang
tidak pantas yaitu "bajingan",”
terangnya.
Saat
itu, korban yang tengah dibonceng Muhammad Zakaria Ansyor mengira dirinya akan
menjadi sasaran sehingga Zakaria pun memacu kendaraanya lebih cepat. Namun sayang, kendaraan korban sudah dipepet
oleh tersangka. Korban merasa
punggungnya terkena senjata tajam dan berdarah.
“Korban
sempat memberitahu kepada temannya bahwa
kena (bacok) dan dibawa ke RSUP Sardjito tetapi nyawanya tidak tertolong,”
jelasmya.(sbd)
0 Response to "Pembacok Mahasiswa FIB UGM Hingga Tewas Terancam 15 Tahun Penjara"
Posting Komentar