140 Menara Telekomuniasi di Sleman Tidak Berizin
SEMBADA.ID - Pemkab
Sleman akan mengambil tindakan tegas terhadap keberadaan menara
telekomunikasi (mentel) yang tidak memiliki izin atau ilegal di daerah tersebut.
Di antaranya akan melakukan pembongkaran.
Terakhir mentel di Banyumeneng, Banyuraden, Gamping karena tidak
ada izin pemkab membongkarnya.
Pembongkaran sendiri dilakukan Minggu (15/7/2018).
Data pemkab setempat, tercatat di Sleman ada 442 mentel. Dari jumlah tersebut 140 di
antaranya izinnya tidak diperpanjang.
Kepala Bidang Infrastuktur Teknologi Informasi dan
Pengendalian Telekomunikasi, Dinas
Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sleman, Budi Santoso mengatakan untuk menekan keberadaan
mentel ilegal, selain dengan melakukan penataan, juga selektif dalam memberikan
izin untuk pembangunan mentel tersebut.
“Untuk pemberian izin ini, kami ketat,” kata Budi, Senin (16/7/2018).
Budi menjelaskan tiap tahunnya rata-rata menerima antara 40 sampai 50 rekomendasi izin
dari provider untuk membangun mentel. Namun
setelah dilakukan evaluasi hanya ada 24 sampai 30 yang direkomendasikan dibangun tiap tahunnya.
Kepala Bidang Pendataan, Pembinaan, dan Pengawasan
Bangunan, Dinas Pekerjaan Umum,
Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Sleman, Amperawan Kusjadmikahadi, menambahkan agar sebelum mendirikan menara harus memiliki izin terlebih dahulu. Satu di ataranya izin yang harus dipenuhi adalah
izin mendirikan bangunan (IMB).
Warga Banyumeneng, Banyuraden, Gamping Kunto Wisnu Aji mengatakan senang dengan
tindakan pemkab Sleman yang membongkar mentel di daerah mereka. Namun
begitu, Pemkab Sleman dinilai sangat
lembek dalam menertibkan menara ilegal. Terbukti masih banyak mentel ilegal
yang berdiri dan belum ada tindakan. Termasuk di tempatnya, meski sudah
dilaporkan tahun 2016 lalu, baru ada eksekusi tahun ini.
0 Response to "140 Menara Telekomuniasi di Sleman Tidak Berizin"
Posting Komentar