Bea Cukai Yogyakarta Musnakan Ribuan Miras, Rokok dan Barang Ilegal


Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi memimpin langsung pemusnahan barang-barang ilegal yang terbukti melanggar ketentuan larangan dan pembatasan (lartas) di halaman kantor bea cukai Yogyakarta, Jumat (13/7/2018)

SEMBADA.ID – Bea  Cukai Yogyakarta menggelar pemusnahan ribuan barang-barang ilegal (minuman keras, rokok dan lainnya) di halaman kantor bea cukai setempat, Jumat (13/7/2018).  Pemusnahan ini  tindak lanjut dari penindakan dan penyidikan yang telah dilakukan sejak pertengahan tahun 2017 lalu.Pemusnahan sendiri dengan cara  dibuang ke dalam  tanah dan dibakar. 

“Ribuan barang ilegal yang dimusnahkan itu, di antaranya  1200 botol minunan keras (miras) senilai Rp329,8 juta dan  3356 batang rokok ilegal senilai Rp9,035 juta,” kata Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi yang memimpin langsung pemusnahan barang-barang yang terbukti melanggar ketentuan larangan dan pembatasan (lartas) tersebut.

Selain barang-barang tersebut terdapat juga barang lainnya yang dimusnahkan karena terbukti melanggar ketentuan larangan dan pembatasan dari berbagai kementerian atau lembaga yang pelaksanaannya diserahkan kepada Bea Cukai. Di antaranya kosmetik suplemen obat-obatan sex toys, kamera, handphone , mainan b, enih tanaman spare part bekas dan baju bekas hasil penindakan dari barang kiriman melalui pos lalu bea. 

:Barang barang kena Cukai ilegal tersebut merupakan hasil penindakan dari tempat penjualan eceran yang melanggar pasal 14 undang-undang Cukai tentang perizinan dan hasil penindakan operasi gempur,”  jelas Heru seperti dilnasir sindonews, Jumat (13/7/2018( 

Menurut Heru  berbagai tindakan yang telah dilakukan oleh Bea Cukai Yogyakarta ini menambah panjang upaya pengamanan  dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. Secara nasional hingga Juli 2018 bea cukai telah melakukan penindakan sebanyak 8973 kali dengan total nilai barang hasil penindakan Rp7,8 trilyun. 

“Jumlah nilai ini meningkat jika dibandingkan tahun lalu, sebab 2017 jumlah nilainya Rp7 trilyun dari 24337 kali,” paparnya.

Heru menambahkan pihaknya sangat  mengapresiasi kepada badan pengawas obat dan makanan, PT Pos Indonesia, KPKNL  Yogyakarta dan Satpol  PP  yang telah bersinergi dalam  melakukan pengawasan dan penindakan serta melindumngi masyarkat terhadap barang-barang ilegal.

“Kami berharap kerjasama ini terus kontiyu, termasuk kepada masyarakat mau menginformasikan terkait peredaran barang-barang ilegak. Kami akan menindaklanjuti informasi sekecil apapun,” ungkapnya

Kepala kantor pengawasan dan pelayanan bea cukai (KPPBC) Yogyakarta Sucipto menambahkan ini merupakan tindakan pemusnahan barang-barang ilegal yang kedua. Dimana hingga pertengahan tahun 2018 bea cukai Yogyakarta telah melakukan penindakan  254 kali. (sbd)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Bea Cukai Yogyakarta Musnakan Ribuan Miras, Rokok dan Barang Ilegal"

Posting Komentar