Didakwa Lakukan Kerusuhan, Mahasiswa Perusak Pospol UIN Terancam 5 Tahun Penjara


 
Para terdakwa kasus  perusakan  pospol UIN Sunan Kalijaga di Jalan Laksda Adisuttjipto, Caturtunggal, Depok, Sleman,  1 Mei 2018 lalu menjalani sidang di PN Sleman, Kamis (26/7/2018).

SEMBADA.ID –   Empat  mahasiswa  dari  perguruan tinggi (PT) di  Yogyakarta ,  masing-masing,  Azhar Muhammad  Hasan,  Zikra Wahyudi,  Muhammad  Edo  Asrianur dan Muhammad Ibrahim  didakwa melakukan  tindak pidana kerusuhan. Mereka diancam dengan  hukuman, 5 tahuan enam bulan penjara.  

Dakwaan tersebut dibacakan  saat sidang kasus perusakan Pos Polisi (Pospol) depan Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Jalan Laksa Adisutjipto, Caturtunggal, Depok, Sleman saat unjuk rasa hari buruh, 1 Mei lalu di pengadilan setempat,  seperti dilansir sindonews, Kamis (26/7/2018). 

Sidang  dengan agenda pembaaan  tersebut dipimpin hakim ketua Setyawati Yun Iriati, dengan jaksa penutuntu umum(JPU) Andreas Yudhotomo sedangkan  tedakwa didampingi penasehat hukumnya  Pamungkas Hudawanto.

Empat terdakwa, meski menjalani sidang dalam satu ruang yang sama, namun berkas perkaranya dipecah atau splitsing.  Dimana untuk terdakwa Azhar Muhammad Hasan  dan Zikra Wahyudi dengan nomor perkara   306/Pid.B/2018/PN Smn serta Muhammad Edo Asrianur dan Muhammad Ibrahim dengan nomor perkara 305/Pid.B/2018/PN Smn.

Kasus  ini berawal saat  peringatan hari buruh internasional (May Day) di depan Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Jalan Laksda Adisutjipto, Caturtunggal, Depok, Sleman,  Selasa (1/5/2018) sore  ricuh.   Ini dipicu aksi massa yang menamakan Gerakan I Mei membakar
pos polisi yang ada di depan UIN, tepatnya di sisi utara simpang  UIN, termasuk memblokir jalan  serta ada yang melempar molotov dari arah massa tersebut.

Kondisi ini membuat warga dan penguna jalan emosi. Sebab arus lalu lintas menjadi macet dan menimbulkan keresahan  warga. Sehingga bentrokankan pun tidak dapat dihindarkan. Polisi bersenjata lengkap mencoba menjaga  situasi dengan menenangkan massa dan warga, termasuk
mengamanakan beberapa aktitas serta molotov. Untuk menjaga dari amukan massa mereka dibawa ke kantor pos polisi yang sempat dibakar. Aksi  tersebut akhirnya dibubarkan warga.



"Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat 1 atau 406 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Jo pasal 55 ayat 1 ke 1,"   kata JPU Andreas Yudhotomo


Hakim ketua  Setyawati Yun Iriati sebelum menutup sidang menawarkan kepada terdakwa apakah menerima apa melakukan pembelaan (eksepsi). Untuk itu para terdakwa diminta konsultasi dengan penasehat hukum. Setelah berkonsultasi, para tedakwa melalui  penasehat hukumnya,  Pamungkas Hudawanto menyatakan menerima dan akan mengikuti proses persidangan selanjutnya.

Mendapat jawaban tersebut hakim sebelum mengetuk palu mengakhiri sidang menyarakan, karena tidak ada eksepsi, maka sidang akan dilanjutkan minggu depan, Kamis (2/8/2018), dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU.(sbd) 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Didakwa Lakukan Kerusuhan, Mahasiswa Perusak Pospol UIN Terancam 5 Tahun Penjara"

Posting Komentar