Didakwa Lakukan Kerusuhan, Mahasiswa Perusak Pospol UIN Terancam 5 Tahun Penjara
Para terdakwa kasus perusakan
pospol UIN Sunan Kalijaga di Jalan Laksda Adisuttjipto, Caturtunggal,
Depok, Sleman, 1 Mei 2018 lalu menjalani
sidang di PN Sleman, Kamis (26/7/2018).
SEMBADA.ID – Empat
mahasiswa dari perguruan tinggi (PT) di Yogyakarta ,
masing-masing, Azhar
Muhammad Hasan, Zikra Wahyudi, Muhammad
Edo Asrianur dan Muhammad
Ibrahim didakwa melakukan tindak pidana kerusuhan. Mereka diancam
dengan hukuman, 5 tahuan enam bulan
penjara.
Dakwaan
tersebut dibacakan saat sidang kasus
perusakan Pos Polisi (Pospol) depan Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan
Kalijaga, Jalan Laksa Adisutjipto, Caturtunggal, Depok, Sleman saat unjuk rasa
hari buruh, 1 Mei lalu di pengadilan setempat, seperti dilansir sindonews, Kamis (26/7/2018).
Sidang dengan agenda pembaaan tersebut dipimpin hakim ketua Setyawati Yun
Iriati, dengan jaksa penutuntu umum(JPU) Andreas Yudhotomo sedangkan tedakwa didampingi penasehat hukumnya Pamungkas Hudawanto.
Empat
terdakwa, meski menjalani sidang dalam satu ruang yang sama, namun berkas
perkaranya dipecah atau splitsing.
Dimana untuk terdakwa Azhar Muhammad Hasan dan Zikra Wahyudi dengan nomor perkara 306/Pid.B/2018/PN Smn serta Muhammad Edo
Asrianur dan Muhammad Ibrahim dengan nomor perkara 305/Pid.B/2018/PN Smn.
Kasus ini berawal saat peringatan hari buruh internasional (May Day)
di depan Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Jalan Laksda
Adisutjipto, Caturtunggal, Depok, Sleman, Selasa (1/5/2018) sore ricuh.
Ini dipicu aksi massa yang menamakan Gerakan I Mei membakar
pos polisi yang ada di depan UIN, tepatnya di sisi utara simpang UIN, termasuk memblokir jalan serta ada yang melempar molotov dari arah massa tersebut.
Kondisi ini membuat warga dan penguna jalan emosi. Sebab arus lalu lintas menjadi macet dan menimbulkan keresahan warga. Sehingga bentrokankan pun tidak dapat dihindarkan. Polisi bersenjata lengkap mencoba menjaga situasi dengan menenangkan massa dan warga, termasuk
mengamanakan beberapa aktitas serta molotov. Untuk menjaga dari amukan massa mereka dibawa ke kantor pos polisi yang sempat dibakar. Aksi tersebut akhirnya dibubarkan warga.
pos polisi yang ada di depan UIN, tepatnya di sisi utara simpang UIN, termasuk memblokir jalan serta ada yang melempar molotov dari arah massa tersebut.
Kondisi ini membuat warga dan penguna jalan emosi. Sebab arus lalu lintas menjadi macet dan menimbulkan keresahan warga. Sehingga bentrokankan pun tidak dapat dihindarkan. Polisi bersenjata lengkap mencoba menjaga situasi dengan menenangkan massa dan warga, termasuk
mengamanakan beberapa aktitas serta molotov. Untuk menjaga dari amukan massa mereka dibawa ke kantor pos polisi yang sempat dibakar. Aksi tersebut akhirnya dibubarkan warga.
"Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat 1 atau 406 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Jo pasal 55 ayat 1 ke 1," kata JPU Andreas Yudhotomo
Hakim
ketua Setyawati Yun Iriati sebelum
menutup sidang menawarkan kepada terdakwa apakah menerima apa melakukan
pembelaan (eksepsi). Untuk itu para terdakwa diminta konsultasi dengan
penasehat hukum. Setelah berkonsultasi, para tedakwa melalui penasehat hukumnya, Pamungkas Hudawanto menyatakan menerima dan
akan mengikuti proses persidangan selanjutnya.
0 Response to "Didakwa Lakukan Kerusuhan, Mahasiswa Perusak Pospol UIN Terancam 5 Tahun Penjara"
Posting Komentar