Didakwa Menipu, Selebgram Angela Lee Terancam 15 Tahun Penjara
Selebgram Angela Lee (kerudung) dan suaminya David
Hardian Sugito saat mengikuti sidang dakwaan di PN Sleman, Sleman (24/7/2018)
SEMBADA.ID
– Pengadilan Negeri (PN) Sleman
menggelar sidang kasus penipuan dengan
terdakwa artis selebgram Angela Charlie atau Angela Lee, 31 dan suaminya David
Hardian Sugito, 34, di PN setempat, Selasa (24/7/2018).
Sidang
yang dipimpin hakim Surachman dan jaksa penuntut umum (JPU) Dian Susanto Wibowo
tersebut dengan agenda pembacaan dakwaan. Terdakwa sendiri dalam perkara ini
didamping penasehat hukumnya Wahyu Rudi
Indarto.
Dalam
sidang tersebut, Angela Lee dan suaminya
David Hardian Sugito didakwa melakukan
tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang dalam bisnis tas impor
senilai Rp12 miliar. Keduanya diancam dengan hukuman 15 tahun penjara.
JPU Dian
Susanto Wibodo dalam dakwaannya mengungkapkan kasus itu berawal
saat kedua terdakwa melakukan bisnis tas branded dengan Santoso Tandoyo,
warga Kricak, Tegalrejo, Yogyakarta dengan nilai investasi Rp12 miliar
pada tahun 2017 lalu.
Awalnya
bisnis tersebut berjalan lancar dan Santoso menerima hak-haknya. Hanya
saja pada September 2017, mulai ada permasalahan. Sebab Santoso
sudah tidak menerima keuntungan dari bisnis tersebut, termasuk modalnya.
Atas
macetnya pemberian keuantungan itu, Santoso kemudian menangih kepada mereka dan
baru diketahui ternyata usaha itu sudah macet sejak Mei 2017 lalu. Sebab uang
investasi tersebut tidak digunakan menjalankan bisnis mereka.
Melainkan untuk kepentingan pribadi. Sehingga Santoso membawa perkara itu
ke proses hukum.
"Perbuatan
terdakwa melanggar pasal 378, 372 KUHP dan Pasal 3 dan 4 UU 8/2010 tentang
tindak pidana pencucian uang," paparnya.
Hakim
Surachman setelah mendengarkan dakwaan JPU sebelum menutup sidang, menawarkan
kepada terdakwa apakah akan menyampaikan nota keberatan (eksepsi) atau
tidak. Untuk itu, meminta terdakwa berkonsultasi dengan penasehat
hukumnya.
Setelah
berkonsultasi kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya mengatakan tidak
mengajukan eksepsi dan akan mengikuti proses hukum berikutnya.
Mendengar
jawaban itu, majelis hakim akan melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan
saksi pekan depan, Selasa (31/7/2018). (prista)
0 Response to "Didakwa Menipu, Selebgram Angela Lee Terancam 15 Tahun Penjara"
Posting Komentar