Didakwa Menipu, Selebgram Angela Lee Terancam 15 Tahun Penjara




Selebgram Angela Lee  (kerudung)  dan suaminya David Hardian Sugito saat mengikuti sidang dakwaan di PN Sleman, Sleman (24/7/2018)


SEMBADA.ID –  Pengadilan Negeri (PN) Sleman menggelar sidang  kasus penipuan dengan terdakwa artis selebgram Angela Charlie atau Angela Lee, 31 dan suaminya David Hardian Sugito, 34, di  PN setempat, Selasa (24/7/2018).

Sidang  yang dipimpin hakim Surachman dan jaksa penuntut umum (JPU) Dian Susanto Wibowo tersebut dengan agenda pembacaan dakwaan.  Terdakwa sendiri dalam perkara ini didamping penasehat  hukumnya Wahyu Rudi Indarto.

Dalam sidang tersebut,  Angela Lee dan suaminya David Hardian Sugito  didakwa melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang dalam bisnis tas impor senilai Rp12 miliar. Keduanya diancam dengan hukuman 15 tahun penjara.


JPU Dian Susanto Wibodo dalam dakwaannya  mengungkapkan kasus itu berawal  saat  kedua terdakwa melakukan bisnis tas branded dengan Santoso Tandoyo, warga Kricak, Tegalrejo, Yogyakarta dengan nilai investasi Rp12 miliar  pada tahun 2017 lalu.

Awalnya bisnis tersebut berjalan lancar dan Santoso menerima hak-haknya.  Hanya saja pada September 2017,  mulai ada permasalahan.  Sebab Santoso sudah tidak menerima keuntungan dari bisnis tersebut, termasuk modalnya.  

Atas macetnya pemberian keuantungan itu, Santoso kemudian menangih kepada mereka dan baru diketahui ternyata usaha itu sudah macet sejak Mei 2017 lalu. Sebab uang investasi tersebut  tidak digunakan menjalankan bisnis mereka. Melainkan  untuk kepentingan pribadi. Sehingga Santoso membawa perkara itu ke proses hukum.

"Perbuatan terdakwa melanggar pasal 378, 372 KUHP dan Pasal 3 dan 4 UU 8/2010 tentang tindak pidana pencucian uang," paparnya.


Hakim Surachman setelah mendengarkan dakwaan JPU sebelum menutup sidang, menawarkan kepada terdakwa apakah akan menyampaikan nota keberatan (eksepsi) atau tidak.  Untuk itu, meminta terdakwa berkonsultasi dengan penasehat hukumnya.

Setelah berkonsultasi kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya mengatakan tidak mengajukan eksepsi dan akan mengikuti proses hukum berikutnya.

Mendengar jawaban itu, majelis hakim akan melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi pekan depan, Selasa (31/7/2018). (prista)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Didakwa Menipu, Selebgram Angela Lee Terancam 15 Tahun Penjara"

Posting Komentar