128 Napi Lapas II B Sleman Dapat Remisi Kemerdekaan, 4 Langsung Bebas



Bupati Sleman Sri Purnomo  secara simbolis menyerahkan SK revisi kepada  perwakilan WBP Lapas II B Sleman, di Lapas setempat, Jumat  (17/8/2018). foto sembada.id/rizal


SEMBADA.ID- Sebanyak 128  nara pidana (napi) warga binaan lembaga pemasyarakatan (WBP) kelas II B, Sleman mendapatkan remisi (pengurangan masa tahanan) umum HUT kemerdekaan ke 73.  Dari jumlah tersebut, empat  diantaranya langsung bebas. Bupati Sleman Sri Purnomo secara simbolis menyerahkan surat keputusan (SK) remisi kepada perwakilan napi di Lapas setempat, Jumat (17/8/2018).


Kepala Lapas Kelas IIB Sleman, Gunarto mengatakan dari 128 napi yang mendapatkan remisi tersebut. 124 mendapatkan remisi umum (RU) 1 dan 4 napi mendapat RU 2.  Untuk remisi sendiri bervariasi, yaitu 1-5 bulan. 

“Dari 128 napi yang mendapatkan remisi 4 orang di antaranya lagsung bebas,” katanya.

Jumlah warga binaan Lapas Sleman hingga Agustus, ada 301 orang.  Terdiri dari 167  napi dan 134 orang tahanan.

Terpisah, 158 Napi warga binaan Lapas  Narkotika KelasII A  DIY yang ada di Jalan Kaliurang, Pakem, Sleman juga  mendapatkan remisi (pengurangan masa tahanan) umum HUT Kemerdekaan ke 73.  


Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA DIY, Erwedi Supriyanto mengatakan dari 158 napi  yang mendapat remisi umum (RU) HUT Kemerdekaan itu, 11 orang di antaranya langsung bebas, sebab setelah dikurangi dengan remisinya masa binaannya sudah habis.  Untuk RU sendiri, antara 1 hingga 6 bulan,

“Hanya saja karena masih ada yang harus menjalani subsidair, atau penjara penganti denda, hanya enam orang yang langsung bebas hari ini,” kata Erwendi, Jumat (17/8/2018)

Erwedi berharap para napi yang mendapatkan remisi agar dapat  memanfaatkannya untuk menjadi manusia yang lebih baik. Termasuk bagi mereka  yang telah mendapatkan kebebasan agar dapat kembali ke masyarakat menjadi  warga negara yang baik dan taat hukum. (zal/sbd)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "128 Napi Lapas II B Sleman Dapat Remisi Kemerdekaan, 4 Langsung Bebas"

Posting Komentar