128 Napi Lapas II B Sleman Dapat Remisi Kemerdekaan, 4 Langsung Bebas
Bupati
Sleman Sri Purnomo secara simbolis menyerahkan SK
revisi kepada perwakilan WBP Lapas II B Sleman, di Lapas setempat, Jumat (17/8/2018). foto sembada.id/rizal
SEMBADA.ID- Sebanyak 128 nara pidana (napi) warga
binaan lembaga pemasyarakatan (WBP) kelas II B, Sleman mendapatkan remisi
(pengurangan masa tahanan) umum HUT kemerdekaan ke 73. Dari jumlah tersebut, empat diantaranya langsung bebas. Bupati Sleman Sri
Purnomo secara simbolis menyerahkan surat keputusan (SK) remisi kepada perwakilan
napi di Lapas setempat, Jumat (17/8/2018).
Kepala
Lapas Kelas IIB Sleman, Gunarto mengatakan dari 128 napi yang mendapatkan
remisi tersebut. 124 mendapatkan remisi umum (RU) 1 dan 4 napi mendapat RU
2. Untuk remisi sendiri bervariasi,
yaitu 1-5 bulan.
“Dari
128 napi yang mendapatkan remisi 4 orang di antaranya lagsung bebas,” katanya.
Jumlah
warga binaan Lapas Sleman hingga Agustus, ada 301 orang. Terdiri dari 167 napi dan 134 orang tahanan.
Terpisah,
158 Napi warga binaan Lapas Narkotika KelasII
A DIY yang ada di Jalan Kaliurang,
Pakem, Sleman juga mendapatkan remisi
(pengurangan masa tahanan) umum HUT Kemerdekaan ke 73.
Kepala
Lapas Narkotika Kelas IIA DIY, Erwedi Supriyanto mengatakan dari 158 napi yang mendapat remisi umum (RU) HUT
Kemerdekaan itu, 11 orang di antaranya langsung bebas, sebab setelah dikurangi
dengan remisinya masa binaannya sudah habis.
Untuk RU sendiri, antara 1 hingga 6 bulan,
“Hanya
saja karena masih ada yang harus menjalani subsidair, atau penjara penganti
denda, hanya enam orang yang langsung bebas hari ini,” kata Erwendi, Jumat
(17/8/2018)
Erwedi
berharap para napi yang mendapatkan remisi agar dapat memanfaatkannya untuk menjadi manusia yang
lebih baik. Termasuk bagi mereka yang
telah mendapatkan kebebasan agar dapat kembali ke masyarakat menjadi warga negara yang baik dan taat hukum.
(zal/sbd)
0 Response to "128 Napi Lapas II B Sleman Dapat Remisi Kemerdekaan, 4 Langsung Bebas"
Posting Komentar